Selamat datang di blog FAHMI-ROMEO

Bila ingin melihat isinya klik data-data

Di arsip Anak TKJ

Jumat, 23 April 2010

KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

Makna Keluarga Sakinah

Membangun rumah tangga yang sakiinah yaitu yang damai, tentram, penuh keharmonisan dan kebahagiaan bagi semua pihak.

Membentuk Keluarga Sakinah

1. dimulai dengan niat yang baik (motivasi dunia atau akhirat?)

- Hadits “Wanita dinbikahi karena empat perkara : karena harta, nasab, kecantikan, agama. Pilihlah karena agamanya, tentu kau beruntung”

- Niat menentukan pola rumah tangga: Islami, materialis, hedonis, formalis.

1. Cara yang baik

- Taaruf : selidiki dari orang yang dipercaya, mengenali tanpa menodai, tak ada kebohongan.

- Pinangan : tidak boleh meminang di atas pinangan orang lain.

- Pernikahan: memenuhi rukun dan syarat

1. tahu hak dan kewajiban suami istri

Beberapa Ketentuan Syara’ tentang pernikahan

Rukun Nikah

1. Sighat ijab Qabul
2. Wali
3. saksi

Syarat sah Nikah

1. halalnya wanita yang akan dinikahi
2. Adanya kesaksian terhadap pernikahan

Mahar

-Adalah hak istri. Sebaik-baik wanita adalah yang paling mudah maharnya

- tidak ada batasan besar kecilnya sesuai kerelaan istri.

- harus disebutkan dalam aqad

- berfungsi sebagai lambang tanggung jawab suami

-adanya dukhul (hubungan suami istri) jadi syarat wajib dibayarkannya mahar

-rasulullah memberi mahar istri-istri beliau sebesar dua belas setengah uqiyah ( 1 Uqiyah = 40 dirham. 12 uqiyah = 480 dirham)

Wanita yang haram dinikahi

1. yang dilarang selamanya karena jalur nasab (Mahram Muabbadah)

yaitu : ibu,nenek, anak, saudara permpuan, bibi, keponakan, ibu istri (mertua).Termasuk juga ibu susuan dan saudara susuan. Anak tiri jika sudah bercampur dengan ibunya, istri dari anak (menantu permpuan), dan istri bapak (ibu tiri).

1. Wanita yang haram dinikahi dalam waktu tertentu (Mahram Muaqqatah/sementara)

1. saudara perempuan istri (ipar) sampai istri diceraikan dan menyelesaikan masa iddahnya, atau setelah istri meninggal dunia. QS AnNisa: 23 = diharamkan menghimpun dua orang permpuan bersaudara)
2. Bibi dari istri baik dari pihak ibu istri atau bapak istri.
3. Wanita yang bersuami sehingga diceraikan dan menyelesaikan masa iddah. QS An-Nisa 28
4. Wanita yang sedang dalam masa iddah baik karena bercerai atau suami meninggal. Juga haram melamar dalam masa iddah, kecuali pada iddah karena meninggal maka ada ulama membolehkan tetapi hanya dengar sindiran
5. Wanita yang dithalaq 3, QS Al-Baqarah 230
6. Wanita yang berzina.QS An-Nur: 3

Beberapa Nikah yang dilarang

1. Nikah Silang (Syihar)

Yaitu menikahkan anak gadisnya kepada seorang laki-laki dengan syarat orang tersebut juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya.

1. Nikah Mut’ah

Yaitu nikah dengan batasan waktu tertentu (nikah sementara/kontrak)

1. Menikahi wanita dalam masa iddah
2. Nikah muhallil

Pernikahan wanita yang sudah dithalak 3 dengan laki-laki suruhan suami yang menthalaknya, dengan maksud untuk diceraikan kembali, sehingga suami pertama bisa menikahinya lagi.

e. nikah orang yang sedang menjalankan ihram haji/umrah.

Hak dan kewajiban

1. Hak dan kewajiban istri

Berhak mendapat nafkah lahir batin, wajib taat suami dalam kebaikan, melayani suami.

1. Hak dan kewajiban suami

Wajib memberi nafkah lahir batin, membimbing dan mendidik istri, menjadi pimpinan yang bijak, berhak ditaati dan dilayani istri.

3. Hak dan kewajiban bersama

- Hak dan kewajiban dalam hubungan biologis. Hadits-hadits tentang berhubungan: jangan mendatangi istri seperti binatang, jangan cepat-cepat meninggalkan istri.

- Hak dan kewajiban dalam menentukan keinginan memiliki anak. Lihat hadits tentang azal

- Hak dan kewajiban dalam mendidik anak dan mendapat kepatuhan ketaatan anak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membentuk keluarga Sakinah

1.’Asyiruhunna bil ma’ruf (Menggauli istri dengan baik)

- pola komunikasi : terbuka, dialog, saling memanggil mesra

- nafkah lahir : sandang, pangan, papan

- nafkah batin : hubungan badan, perlindungan, pengayoman

2. Amar Ma’mur nahi Munkar

- saling mengingatkan

- introspeksi

- mengakui kesalahan dan maaf

3. pernikahan adalah sebuah kompromi

- tidak kaku dalam menerapkan hak dan kewajiban

- bekerjasama dan bukan saling mengandalkan

Memperbaharui cinta

Cinta adalah perasan yang tumbuh di dalam hati. Dan hati itu sifatnya tidak tetap, bisa berbolak-balik dengan adanya perubahan kondisi dan berbagai pengaruh. Maka cinta perlu dipupuk, dipelihara dan ditumbuhsuburkan. Caranya?

1. Cintai Allah dan Rasul.

Mencintai Yang Maha Cinta, akan membawa ketenangan jiwa dan jauh dari nafsu syaitan yang menyesatkan. Cinta Allah akan mendatangkan rasa syukur sehingga masing-masing pasangan akan mapu melihat kelebihan masing-masing dan memahami kekurangan masing-masing.

2. Memahami apa yang diminati atau disenangi pasangan.kenali karakter pasangan.

3. Menyediakan waktu khusus bersama-sama

4. berikan kejutan-kejutan kecil, hadiah, perhatian khususnya pada hari-hari spesial.

5.berempati dan bertolak angsur bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar