Selamat datang di blog FAHMI-ROMEO

Bila ingin melihat isinya klik data-data

Di arsip Anak TKJ

Jumat, 23 April 2010

FIQIH (QUROTUL UYUN)

Wanita Yang Ideal Untuk Dinikahi

Nabi Saw. bersabda: "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah. Dalam riwayat yang lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat." Nabi Saw. bersabda: "Setelah takwa kepada Allah, seorang mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang shalehah dan cantik, yang jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dia selalu taat, jika suaminya memandangnya dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (bepergian), dia pun selalu menjaga diri dan harta suaminya."

Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah Swt. tidak akan menambah baginya, kecuali kehinaan. Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kefakiran. Barang siapa menikah dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kerendahan. Dan barang siapa menikah dengan sorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah Swt. akan selalu memberkahinya bagi istrinya. Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan hitam kulitnya, namun kuat imannya, adalah lebih utama.: "Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya, namu dia tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa.:"Nabi Saw. bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu:
1. Hartanya
2. Keturunannya
3. Kecantikannya
4. Agamanya
Maka hendaklah kamu menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa ingin menghadap ke haribaan Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka kawinlah dengan wanita yang merdeka." Nabi Saw. bersabda: "Ada empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu:
1. Istrinya adalah wanita shalehah
2. Putra-putrinya baik-baik
3. Pergaulannya bersama orang-orang shaleh
4. Rizkinya diperoleh dari negeri sendiri." Nabi Saw. bersabda: "Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya" Nabi Saw. bersabda: "Kawinlah kalian dengan wanita yang periang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu kelak pada hari kiamat." Nabi Saw. bersabda kepada Zaid bin Tsabit: "Hai Zaid, apakah engkau sudah kawin?', Zaid menjawab belum', Nabi bersabda 'Kawinlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagaimana engkau menjaga diri. Dan janganlah sekali-kali kawin dengan lima golongan wanita.' Zaid bertanya ' Siapakah mereka ya Rasulallah?' Rasulullah menjawab 'Mereka adalah:
1. Syahbarah
2. Lahbarah
3. Nahbarah
4. Handarah
5. Lafut'
Zaid berkata 'Ya Rasulallah, saya tidak mengerti apa yang engkau katakan' Maka Nabi Raw. Menjelaskan, 'Syahbarah ialah wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya. Lahbarah adalah wanita yang tinggi dan kurus. Nahbarah ialah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). Handarah ialah wanita yang cebol dan tercela. Sedangkan Lafut ialah wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu." Satu riwayat menceritakan: "Seorang laki-laki datang menghadap kepada Rasulullah dan berkata: 'Ya Rasulallah, aku menemukan seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh mengawininya?' Nabi Saw. menjawab: 'Jangan' Kemudian dia datang lagi kepada Rasulullah untuk kedua kalinya. Nabi Saw. tetap melarangnya. Dia pun datang lagi untuk ketiga kalinya. Nabi Saw. pun tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda: 'Kawinlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah keturunan kalian.''

Waktu Yang Tepat Untuk Bersenggama

Nazham:
"Penjelasan tentang masalah bersenggama dan waktunya,
dituturkan lewat susunan kata yang indah dalam beberapa bait."
Dengan nazham tersebut Syekh penazham mengawali penjelasannya tentang tata krama bersenggama dan waktu-waktu yang dianjurkan serta yang harus dihindari oleh orang yang hendak bersenggama. Juga hal-hal yang bertalian dengan tata krama lainya. Berikut ini bait-baitnya:
"Senggama dapat dilakukan setiap saat,
selain pada waktu yang akan diterangkan secara berurutan.
Didalam saat tersebut senggama bisa dimulai, wahai kawan,
seperti penjelasan yang terdapat pada surat An-Nisa'"

Syekh penazham menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan dijelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al-Quran yaitu firman Allah Swt.:
"Istri-istri kalian adalah (seperti) tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Qs. Al-Baqarah: 223)
Maksudnya, kapan saja kalian mau, baik siang maupun malam menurut beberapa tafsir atas ayat diatas. Ayat ini jugalah yang dimaksudkan oleh kata-kata penazham, seperti penjelasan pada surat An-Nisa', akan tetapi, bersenggama pada permulaan malam lebih utama. Oleh karena itu Syekh penazham mengingatkan dalam bait berikut ini:
"Namun senggama diawal malam lebih utama, ambillah pelajaran ini,
Pendapat lain mengatakan sebaliknya, maka yang awal itulah yang diisytiharkan"

Al-Imam Abu Abdullah bin Al-Hajji didalam kitab Al-Madkhal mengatakan, bahwa ada dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik diawal atau akhir malam. Akan tetapi, diawal malam lebih utama, sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang dan cukup. Lain halnya kalau senggama dilakukan diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat diawal waktu.
Disamping itu, senggama diakhir malam sudah barang tentu dilakukan sesudah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. Akibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama, lain tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta saling mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.
Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci. Sehubungan dengan pendapat Al-Ghazali ini, Syekh penazham mengingatkan melalui nazhamnya: waqiila bil-'aksi (pendapat lain mengatakan sebaliknya). Akan tetapi, pendapat yang mashur adalah pada awal malam, sebagaimana yang disampaikan penazham: wa awwalun syuhir (maka yang awal itulah yang diisytiharkan).


Selanjutnya Syekh penazham menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan didalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:
"Senggama dimalam Jumat dan Senin benar-benar di sunahkan,
karena keutamaan malam itu tidak diragukan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bersenggama pada maka Jumat. Karena malam Jumat adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya. Ini juga yang dimaksudkan Syekh penazham: bi lailatil ghuruubi dengan menetapkan salah satu takwil hadits berikut ini:
"Allah Swt. memberi rahmat kepada orang yang karena dirinya orang lain melakukan mandi dan ia sendiri melakukannya"

Syekh Suyuti mengatakan, bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah berikut ini:
"Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jumat? Sebab, baginya mendapat dua macam pahala, pahala dia melakukan mandi dan pahala istrinya juga melakukan mandi." (HR. Baihaqi)
Bersenggama itu disunahkan lebih banyak dilakukan dari pada hari-hari dan waktu yang telah disebutkan diatas. Hal itu dijelaskan oleh Syekh penazham melalui
nazhamnya berikut ini:
"Senggama dilakukan setelah tubuh terangsang, hai pemuda,
tubuh terasa ringan dan tidak sedang dilanda kesusahan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa termasuk kedalam tata krama bersenggama adalah senggama dilakukan setelah melakukan pendahuluan, misalnya bermain cinta, mencium pipi, tetek, perut, leher, dada, atau anggota tubuh lainnya, sehingga pendahuluan ini mampu membangkitkan nafsu dan membuatnya siap untuk memasuki pintu senggama yang sudah terbuka lebar dan siap menerima kenikmatan apapun yang bakal timbul. Hal ini dilakukan karena ada sabda Nabi Saw.:
"Janganlah salah seorang diantara kalian (bersenggama) dengan istrinya, seperti halnya hewan ternak. Sebaiknya antara keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan, 'Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?' Nabi Saw. menjawab,'Yakni ciuman dan rayuan."
Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu:
1. Bersetubuh dalam keadaan lapar.
2. Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
3. Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.
Kata-kata Syekh penazham diatas diathafkan pada lafazh al-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham: "Setelah tubuh terasa ringan". Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan bait nazham.

Waktu Yang Harus Dihindari Untuk Bersenggama

Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:
"Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,
Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas."
Allah Swt. berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid" (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "menjauhkan diri" adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu':
Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri"
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, "Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta."
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu' dari shahabat Abu Hurairarah ra.:
Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar."
Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:
"Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,
Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.
Dimalam pertengahan pada setiap bulan,
Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan."
Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
"Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan"

Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.
Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.
Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham berikut ini:
"Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan,
kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.
Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,
dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur.
Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan,
demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.
Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),
jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela."

Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.
Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:
"Kurangilah bersenggama pada musim panas,
dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan."

Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.
Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
"Dua kali senggama itu hak wanita,
setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.
Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,
setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan."
Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.
Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.
Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan, sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:
"Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,
jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.
Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.
Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius."
Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, "Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan."
Imam Zaruq juga berkata: "Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari."
Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:
"Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: 'Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?' Rasulullah Saw. menjawab: 'Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)'."
Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba"
Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.

Tempat Untuk Bersenggama

"Ketahuilah, tentang hal-hal yang disunahkan saat bersenggama,
(yaitu) di tempat yang aman dari orang yang mendengarkannya.
Suaranya juga (jangan) sampai terdengar, wahai kawan,
dan di tempat itu tak ada orang lain meskipun anak kamu. Syekh penazham menjelaskan bahwa, yang dimaksudkan adalah sewaktu bersenggama didalam rumah tidak ada orang lain meskipun anak kecil.

Pengarang kitab Al-Madkhal berkata: 'Orang-orang yang hendak bersenggama dengan istrinya hendaknya mengikuti tuntunan (aturan-aturan) bersenggama yang sudah dijelaskan. Yakni dilakukan didalam rumah yang tidak ada orang lain, kecuali istri atau hamba sahayanya sendiri, karena senggama termasuk aurat, sedangkan aurat wajib untuk ditutupi."

Ibnu Burhan berkata dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan kepadanya, antara lain: Suami jangan sampai bersenggama dengan istrinya di dalam rumah yang ada orang lain disitu, meskipun anak kecil yang sudah tamyiz. Juga jangan sampai bersenggama didekat pembantu yang sedang tidur nyenyak, meskipun dirasa aman. Karena dikhawatirkan ia akan terbangun pada saat-saat senggama sudah mulai menginjak detik-detik yang menggetarkan seluruh tubuh. Kalau sampai terjadi, maka semuanya akan buyar, hati diliputi kekecewaan, dan timbullah malapetaka akibat senggama.

Di dalam hal ini orang-orang desa sama saja dengan orang-orang kota. Oleh karena itu, jangan bersenggama jika di dalam rumah itu masih ada orang." Pendapat tersebut sama dengan pendapat yang termaktub dalam kitab At-Taudhih dan Asy-Syamil. Jelasnya, pendapat tersebut cenderung memberi hukum haram. Sebab senggama yang dilakukan dalam keadaan tersebut akan mendatangkan kekecewaan, rasa malu, dan penyesalan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan malapetaka diantara suami dan istri. Oleh karena itu, Imam Khattab dan Imam Jazuli berkata, "Tidak akan berhasil bersenggama ditempat yang ada orang lainya." Akan tetapi, Abu Abdillah Al-Fakhkhar menjelaskan, bahwa larangan bersenggama dalam keadaan sepeti itu hanyalah sebatas makruh, karena hukum asal senggama adalah mubah. Dihukumi makruh karena sifat (rasa) malu termasuk tuntunan dalam agama. Hal itu sebagai mana dituturkan dalam kitab An-Nawadir, bahwa Imam Malik menghukumi makruh masalah-masalah senggama seperti tersebut di atas.

Ketetapan makruh ini dipandang dari segi kemungkinan suami mampu menyuruh keluar orang yang ada dirumah itu. Apabila tidak mungkin, misalnya dengan menyuruhnya keluar akan menimbulkan sakit hati, karena mereka berada dalam satu rumah, maka hendaknya sang suami membuat semacam pembatas yang dapat memisahkan antara dia dan istrinya dengan mereka. Pembatas tersebut dibuat sedemikian rupa, agar dapat menimbulkan rasa aman dalam melakukan senggama. Di samping itu, perlu diingat, orang yang bersenggama terutama saat menjelang ejakulasi biasanya suara rintihannya terdengar nyaring tanpa sengaja, karena kebesaran nikmat yang diberikan Allah Swt.

Dalam hal ini Syekh penazham mengingatkan dalam nazhamnya sebagai berikut:
"Boleh bersenggama dengan menggunakan pembatas yang tebal, hai pemuda,
bagi orang yang tinggal serumah bersama mereka." Syekh Ibnu Arafah berkata, "Jangan bersenggama sementara didalam rumah ada orang lain yang sedang tidur, selain tamu dan kawan kecuali bagi orang-orang yang berkecukupan."

Syekh Zahudi mengatakan, bahwa larangan itu sangat beralasan bagi kebanyakan orang yang mempunyai anak. Jika senggama terpaksa harus dilakukan, tiba-tiba sewaktu ejakulasi akan berlangsung sebagaimana mestinya si kecil terbangun, maka sang istri akan dan harus menghadapi dua kebutuhan yang sama-sama kuat, yaitu kebutuhan untuk melakukan ejakulasi secara bersamaan dengan sang suami dan keharusan meredakan tangis si kecil.

Syukur

Mari kita kembali mengkaji lebih dalam tentang hakikat syukur dan membaca Alhamdulillah.

Diantara hadist-hadist yang menerangkan tentang syukur dan membaca Alhamdulillah sebagai berikut:
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah Swt. tidak memberi suatu nikmat kepada seorang hamba, kemudian ia mengucapkan Alhamdulillah, kecuali Allah menilai ia telah mensyukuri nikmat itu. Apabila dia mengucapkan Alhamdulillah yang kedua, maka Allah akan memberinya pahala yang baru lagi. Apabila dia mengucapkan Alhamdulillah untuk yang ketiga kalinya, maka Allah Swt. mengampuni dosa-dosanya." (HR. Hakim dan Baihaqi).

Dari Ibnu Umar ra., Rasulullah Saw. bersabda:
"Perbanyaklah kalian membaca Alhamdulillah, karena sesungguhnya bacaan Alhamdulillah itu mempunyai mata dan sayap yang selalu mendoakan didalam surga dan memohonkan ampunan bagi yang membacanya sampai hari kiamat."(HR. Dailami)

Dari Abu Umamah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah Swt. tidak akan memberi nikmat kepada seorang hamba, kemudian ia memuji kepada-Nya, kecuali pujian itu akan lebih utama daripada nikmat tersebut, meskipun nikmat itu lebih besar." (HR. Thabrani)

Dari Anas ra., Rasulullah Saw. bersabda:
"Andai kata seisi dunia ini dikuasai oleh seorang laki-laki dari umbult, jenuham dia mengucapkan Alhamdulillah, maka ucapan Alhamdulillah lebih utama dari pada dunia dan seluruh isinya itu." Didalam hadist lain: "Barang siapa mengucapkan Subhanallah, maka baginya sepuluh kebaikan, barang siapa mengucapkan La Ilaha Illallah, maka baginya ditulis duapuluh kebaikan, dan barang siapa mengucapkan Alhamdulillah, maka baginya dituliskan tigapuluh kebaikan." (HR. Ibnu Asakir)
Hadist tersebut tidak bertentangan dengang hadits:
"Kalimat paling baik yang diucapkan olehku dan para nabi sebelum aku adalah La Ilaha Illallah"
Sebab, tasbih dan tahmid adalah tahlil, bahkan dengan tambahan.
Imam Khatib berkata:
"Lafazd Alhamdulillah itu terdiri dari delapan huruf (Arab), sementara pintu surga juga berjumlah delapan. Barang siapa mengucapkan Alhamdulillah maka kedelapan pintu surga itu pun dibuka."

Seorang hamba harus mengakui, bahwa dirinya lemah dalam memuji dan bersyukur kepada Allah. Disamping itu ia juga tidak akan mampu menghitung pujian dan syukurnya kepada Allah Swt.
Nabi Saw. bersabda:
"Aku tidak mampu menghitung pujian kepada-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri."
Telah diriwayatkan, sesungguhnya Nabi Musa as. bersabda:
"Ya Tuhanku, kapankah aku bisa menghaturkan pujian dan syukur kepada-Mu? Sedangkan pujian dan syukurku adalah nikmat dari-Mu jua? Maka Allah berfirman kepada Musa as.: "Ketika kamu mengerti bahwa dirimu tidak mampu memuji-Ku, maka kamu telah benar-benar telah memuji-Ku."

Diriwayatkan dari Nabi Dawud as. beliau bersabda:
"Ya Tuhanku, tidak ada satu rahmat pun pada diri anak Adam, kecuali diatas dan dibawah rambut itu ada nikmat, maka dengan apa anak Adam dapat mensyukuri nikmat itu?Kemudian Allah Swt. berfirman pada Nabi Dawud: "Hai Dawud, sesungguhnya Aku telah memberi nikmat yang sangat banyak, namun Aku rela dengan pujian yang sedikit. Dan sesungguhnya syukurmu atas nikmat itu adalah kamu mengerti dan mengakui bahwa nikmat-nikmat yang telah kamu terima itu dari Aku."
Diriwayatkan, bahwa Nabi Dawud as. berkata:
"Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa bersyukur kepada-Mu, sementara syukur itu juga merupakan nikmat dari-Mu kepadaku? Allah Swt. berfirman, "Sekarang juga engkau telah bersyukur kepada-Ku, hai Dawud."

Posisi Ketika Bersenggama


Syekh penazham Menuturkan dalam nazhamnya:
"Setiap keadaan, selain keadaan yang telah disebutkan,
diperbolehkan dalam bersenggama dengan istri, maka coba lakukan.
Tetapi yang telah kusebutkan, wahai kawan, lebih utama.
Pendapat lain mengatakan, bahkan dari arah belakang istri pun diperbolehkan.
Yakni pada suatu tempat dimana istri berlutut diatas tikar, jangan kamu tinggal cara tersebut."


Yang dimaksud Syekh penazham, bahwa senggama dapat dilakukan pada setiap keadaan dan dengan cara yang mungkin dapat dilakukan, selain cara yang diungkapkan oleh Syekh penazham berikut ini:
"Jauhilah bersenggama sambil berdiri."
Hal itu berdasarkan firman Allah Swt.:

"Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Qs. Al-Baqarah: 223)

Shahabat Ali karamallahu wajhah berkata: "Wanita laksana kendaraan bagi pria (suami), maka dia boleh mengendarainya kapan saja dibutuhkan."

Akan tetapi, cara yang disunahkan adalah cara-cara yang telah diterangkan. Syekh penazham juga menazhamkan:
"Kemudian suami naik keatas tubuh istri secara perlahan-lahan." dan ada juga cara lain, sebagaimana dikatakan, "pendapat lain mengatakan, bahwa dari arah belakang juga diperbolehkan."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Tidak apa-apa melakukan senggama dari arah belakang istri, apabila senggama itu tertuju hanya pada satu lubang."
Adapun yang dimaksud satu lubang adalah vagina (farji).

Selanjutnya Syekh penazham menerangkan posisi bersenggama yang sebaiknya dihindari, yang diungkapkan dalam bait-bait berikut"
"Jauhilah bersenggama dengan cara berdiri,
cara duduk, ambillah keterangan saya yang berurutan ini.
Kemudian dengan posisi miring, jauhilah,
karena bisa menyebabkan pantat sakit. Ambillah kenyataan ini.
Cara istri diatas anda, jauhilah, wahai kawan,
karena bisa menyebabkan sakit pada saluran kencing, dan dengarkanlah."

Syekh penazham menjelaskan tentang cara-cara bersenggama yang sebaiknya dijauhi, antara lain:
1. Bersenggama dengan cara berdiri. Sebab, cara ini akan menyebabkan lemahnya ginjal, sakit perut, dan sakit pada mafasil(persendian).
2. Bersenggama dengan cara duduk. Sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada ginjal, sakit perut, dan sakit pada urat-urat. Juga dapat mengakibatkan luka yang bernanah.
3. Bersenggama dengan posisi miring. Cara ini dapat menyebabkan sakit pada pantat.
4. Bersenggama dengan cara istri memegang peranan dalam mengendalikan persenggamaan, sementara suami hanya mengikuti (pasif). Yakni istri berada diatas suami. Sebab cara ini dapat mengakibatkan sakit pada saluran kencing suami.

Syekh Zaruq berkata: "bersenggama dengan posisi nomor tiga diatas dapat menyebabkan sakit pada lambung. Yakni salah satu lambung suami akan lemah, sakit atau kesulitan mengeluarkan sperma."
Penyusun kitab Syarah Al-Waghlisiyyah berkata, "Jangan bersenggama dengan cara berlutut, sebab, dengan cara ini pihak istri akan merasa kesulitan. Jangan bersenggama dengan posisi miring, sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada lambung. Juga jangan bersenggama dengan cara istri berada diatas suami dan memegang peranan. Sebab cara ini akan dapat menyebabkan sakit pada saluran kencing. Sebaiknya senggama dilakukan dengan cara istri berbaring terlentang sambil mengangkat kedua kakinya, karena cara ini yang paling baik."

Selanjutnya Syekh penazham menerangkan:
"Bersenggama melalui lubang dubur itu terlarang,
sungguh terlaknat pelakunya, sebagaimana keterangan yang akan datang."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Menyenggamai wanita dari lubang duburnya adalah haram."

Rasulullah Saw. Juga bersabda:
"Terlaknat, barang siapa yang menyenggamai wanita dari lubang duburnya, maka dia benar-benar kafir atas apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw."

Sabda Rasulullah Saw.:
"Ada tujuh orang yang Allah Swt. tidak akan memberi rahmat kepada mereka kelak pada hari kiamat, dan Allah tidak akan membersihkan mereka, serta firman-Nya kepada mereka: 'Masuklah kamu semu ke neraka, bersama mereka yang memasukinya.' Tujuh orang itu ialah: 1) Laki-laki dan perempuan yang bersenggama dengan sejenisnya, 2) Orang-orang yang menikah dengan tangannya (mempermainkan zakarnya dengan tangannya sendiri, hingga dia dapat mengeluarkan mani), 3) Orang yang menyenggamai binatang, 4) Orang yang bersenggama dengan wanita melalui lubang dubur, 5) Orang yang memadu wanita dengan anaknya, 6) Orang yang berzina dengan istri tetangganya, 7) Orang yang menyakiti hati tetangganya."
Syekh Ibnu Al-Hajji telah mengumpulkan sejumlah hadist tentang ketujuh orang tersebut didalam kitab Madkhal, maka lihatlah tidak ada orang yang memperselisihkan kebenaran hadist tersebut, sebagaimana diingatkan oleh Syekh penazham berikut ini:
"Setiap orang yang memperbolehkan bersenggama melalui dubur,
tidak bisa diterima oleh orang yang berakal sehat dan jujur."

Pengarang kitab An-Nashihah berpendapat, bahwa dubur istri sama dengan dubur orang lain dalam hal keharamannya. Hanya saja bersenggama melalui dubur ini tidak mewajibkan adanya hukuman had, karena kesamarannya (kemiripannya) dengan vagina (lubang farji).

Orang yang membolehkan bersenggama melalui dubur ini menisbatkan pendapatnya kepada Imam Malik. Tetapi kemudian Imam Malik sendiri cuci tangan dengan nisbat itu, dan beliau membaca firman AllahSwt. yang artinya:

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki."

Imam Malik juga berkata: "Tidak ada orang yang menanam, kecuali pada tempatnya. Hanya saja masalah dubur ini memang besar perkaranya, karena bersenggama melalui dubur itu menentang hikmah dan melawan sifat ketuhanan, dengan menjadikan tempat untuk keluar sebagai tempat masuk. Kemudian, didalam bersenggama melalui dubur ini terdapat bahaya, baik dari segi kesehatan maupun kebiasaan.

Dikisahkan dari Syekh Abdurrahim bin Qasim, bahwa ada seorang polisi kota Madinah datang menghadap Imam Malik dan bertanya tentang laki-laki yang dilaporkan kepadanya, bahwa dia telah bersenggama dengan istrinya melalui lubang dubur. Maka Imam Malik berkata: "Saya berpendapat, bahwa sebaiknya orang itu dipukul hingga merasa sakit. Apabila ia mengulangi perbuatannya itu, maka pisahkanlah keduanya."

Adapun bersenang-senang dengan bagian luar dubur diperbolehkan. Akan tetapi, hal itu sebaiknya dihindari karena khawatir hal itu akan membangkitkan nafsu sang istri untuk minta disetubuhi duburnya. Diperbolehkan bersenang-senang dengan bagian luar dubur tersebut sama dengan diperbolehkannya bersenang-senang dengan kedua paha istri atau semisalnya, ketika istri sedang haid atau nifas.

Syekh penazham mengingatkan sebagai berikut:
"Bersenang-senang dengan paha diperbolehkan, wahai kawan,
atau semisalnya, hati-hati agar kamu terjaga dari kejelekan."

Kemudian yang dibahas Syekh penazham tentang diperbolehkannya bersenang-senang dengan paha (diluar vagina) ini adalah pendapat Imam Ashbagh, dan pendapat ini berbeda dengan pendapat yang masyhur, sebagaimana yang dijelaskan pengarang kitab Mukhtashar. Haid menjadi penghalang sahnya shalat dan puasa, serta haramnya bersenggama pada vagina atau bersenang-senang dengan bagian tubuh yang ada dibalik kain (misalnya dengan cara menjepit zakar dengan kedua paha istri, yang antara paha dan zakar itu tidak ada penghalang) karena dikhawatirkan akan diteruskan dengan menyetubuhinya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dalam larangan tersebut adalah semata-mata untuk menutup perantara.

Memilih Istri

Dalam setiap pernikahan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah apa yang ada pada suami harus seimbang dengang apa yang ada pada istri,
berdasarkan hadits Nabi Saw. bersabda:
"Nikah itu ibarat budak (hamba), maka salah seorang diantara kamu melihat dimana dia harus meletakkan kemuliaannya. Maka janganlah menikahnya, kecuali dengan laki-laki yang seimbang."
Maksudnya seimbang atau hampir seimbang. Adapun hal-hal yang harus seimbang, menurut pendapat para ulama ialah, meliputi agama, nasab, bentuk tubuhnya, kekayaan dan pekerjaan.
Seorang suami dalam melakukan pernikahan hendaknya dengan niat mengikuti sunah rasul, memperbanyak umat Nabi Saw. Lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan istrinya, menjaga agama dan mengharap keturunan (anak) shaleh yang dapat mendoakannya

Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan pada diri istri adalah tidak adanya sesuatu yang mencegah nikah atau masih dalam keadaan iddah dari suami terdahulu, mengerti makna yang terkandung didalam Syahadatain, dan memeluk agama Islam
Nabi Saw. bersabda:
"Seorang wanita itu dinikahi karena hartanya,kecantikannya, nasabnya dan agamanya, maka hendaklah kamu kawin dengan wanita karena agamanya, agar kamu bahagia."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa kawin dengan wanita karena hartanya dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan ditutup oleh Allah Swt. Dan barang siapa kawin dengan wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rizki pada harta dan kecantikannya"
Nabi Saw. bersabda:
"Janganlah kamu kawin dengan wanita karena kecantikannya, besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh ke lembah kehinaan. Dan jangan kamu kawin dengan wanita karena hartanya, besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacur (serong)."

Dan hendaklah kamu kawin dengan wanita yang baik budi pekertinya.
Nabi Saw. bersabda:
"Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci. Ditanyakan, 'Apakah perkara yang dibenci itu ya Rasulallah?' Beliau menjawab: 'Perkara yang dibenci itu adalah:
1. Pemimpin yang menyeleweng, yang mengambil dan mengambil hakmu.
2. Tetangga yang jelek, yang kedua matanya memandangmu sedangkan hatinya mengekangmu. Jika melihat kebaikan dia menutup matanya dan mengincarnya, sedangkan jika melihat kejelekan, dia berusaha untuk menampakkannya.
3. Wanita yang menumbuhkan uban sebelum waktunya.'"

Wanita yang dinikahi tidak mandul, karena Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kalian dengan wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat lain. Dan janganlah kamu kawin dengan wanita yang tua dan mandul, karena sesungguhnya anak-anak muslim berada dibawah bayang-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu nabi Ibrahim, kekasih Allah Swt. Mereka memohon ampunan buat ayah-aya mereka."

Wanita yang dinikahi hendaknya perawan. Nabi Saw. bersabda:
"Hendaklah kalian kawin dengan wanita-wanita yang masih perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur masa birahinya), dan lebih bagus budi pekertinya."
Wanita yang dinikahi adalah orang lain, karena Nabi Saw. bersabda:
"Janganlah kalian kawin dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak yang dilahirkan akan kurus."

Anak yang lahir itu kurus karena lemahnya syahwat. Berbeda kalau istri tidak berasal dari kerabat sendiri. Sebab wanita yang masih kerabat hanya mampu sebatas membangkitkan kekuatan rasa untuk menghidupkan syahwat saja. Namun apabila dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, maka kawin dengan kerabat sendiri adalah paling utama. Sebab wanita yang masih ada hubungan kerabat sedikit (jarang) sekali menghianati suaminya. Dia selalu sabar (tahan) jika suaminya menyakiti hatinya,tidak mencela suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan rasa cemburu kekerabatan yang ada pada diri wanita terhadap suaminya tertanam melebihi rasa cemburunya yang bersifat perjodohan. Sifat-sifat seperti tersebut diatas sulit ditemukan pada wanita yang bukan kerabat, lebih-lebih jika wanita yang masih kerabat itu wajahnya cantik, karena hal itu akan lebih mendatangkan kerukunan dan kedamaian.
Hanya Allah Dzat Yang Menguasai Taufiq dan Hidayah

Makanan Yang Sebaiknya Di Jauhi Oleh Istri


Nazham:
Pengantin putri dilarang memakan cuka dan qasbur selama tujuh hari, maka peliharalah keterangan saya ini.
Susu, apel, dan buah-buahan yang rasanya asam itu semua di khawatirkan bisa menghambat kehamilan, wahai kawan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa pengantin putri selama tujuh hari dilarang memakan makanan yang termasuk dalam nazham tersebut dan semisalnya yang dapat menimbulkan hawa panas. Begitu juga makanan yang pahit-pahit, seperti turmus, zaitun, dan kacang-kacangan, karena itu semua dapat mematikan syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil. Sedangkan tujuan utama pernikahan adalah melahirkan keturunan.
Rasulullah Saw. bersabda:
"Nikahlah dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu."
Dan hadist-hadits lain yang telah disebutkan pada bab terdahulu
Sedangkan makanan yang dianjurkan untuk dimakan pengantin wanita adalah, daging ayam, jambu, apel yang sudah manis,dan buah-buahan lainnya.

Dianjurkan
Wanita yang sudah hamil sebaiknya memperbanyak mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena ada hadist yang menerangkan,
Rasulullah Saw. bersabda:
"Wahai kaum wanita yang sedang hamil, berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal, menghilangkan riya', memudahkan untuk menghafal, dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak."
Sedangkan anjuran untuk makan jambu berasal dari keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan:
"Makanlah oleh kalian (wanita-wanita yang sedang hamil) jambu safarjal dapat mempercantik anak."
Adapula riwayat yang menyatakan, bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi Saw. tentang kejelekan anak-anaknya. Maka Allah Swt. memberi wahyu kepada Nabi-Nya:
"Perintahkanlah mereka agar memberi malam buah jambu safarjal kepada wanita-wanita yang hamil pada bulan ketiga dan keempat kehamilannya."
Disamping itu hendaknya wanita yang sedang hamil selalu menjauhi makanan yang jelek dan banyak campurannya.

Macam2 Mandi Yang Diwajibkan

Beberapa perkara yang mewajibkan mandi
Perkara yang me-wajibkan mandi itu ada 6(enam):
1. Orang yang bersenggama walaupun tidak keluar mani.
2. Orang yang keluar mani walaupun ia tidak melakukan senggama.
3. Orang yang mengeluarkan darah haid.
4. Orang yang mengeluarkan darah Nifas
5. Orang yang melahirkan anak.
6. Orang yang mati, tetapi yang berkewajiban adalah orang yang masih hidup.

Faidah
Apabila ada seseorang yang lagi tidur kemudian didalam tidurnya dia bermimpi keluar mani tetapi pada kenyataannya dia tidak keluar mani, maka tidak diwajibkan baginya untuk mandi. Dan sebaliknya jika didalam tidurnya dia tidak bermimpi keluar mani tapi tiba-tiba saat dia terbangun ada mani pada qubul atau disebelah kanan-kiri qubulnya atau pada pakaiannya, maka hukumnya itu mani muhtamil maninya sendiri yang keluar saat dia tertidur, Maka wajib untuk mandi.

Beberapa fardhu-nya mandi
Fardhu-nya mandi itu ada 2 (dua).
1. Niat
2. Meratakan air pada bagian luar badan, rambut, kuku, sampai pada lipatan-lipatan badan, pusar, vagina seorang wanita yang kelihatan saat ia buang air besar. Dan apabila memakai anting atau cincin maka harus digerak-gerakkan agar bisa terkena air mandi tadi. Apabila cincin atau anting tidak dapat digerakkan, maka harus dilepas. Dan rambut yang dikepang atau disanggul jika bagian dalamnya tidak bisa terkena air maka harus lepas. Kotoran-kotoran yang ada dibawah kuku harus dihilangkan agar bisa terkena air mandi. Sedangkan yang ada dibagian dalam mata itu tidak diwajibkan untuk membasuh sama ketika sedang wudhu, makanya dihukumi batin (bagian dalam).

Niat Mandi Hadas Gede (Jinabat)
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadats gede karena Allaah Ta'alaa.

Niat mandi haid
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil haidhi lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadas haid karena Allaah Ta'alaa.

Niat mandi nifas
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsin nifaasi lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadats nifas karena Allaah Ta'alaa.

Niat mandi wiladah (melahirkan)
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil wilaadati lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadats anak, karena Allaah Ta'alaa.

Niat memandikan mayit
Nawaitul ghusla adaa-an 'an hadzal mayyiti lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat memandikan karena menjalankan kewajiban dari ini mayit karena Allaah Ta'alaa.
Perlu diingat
Seandainya ada seorang perempuan yang melahirkan, sebelum dia mandi wiladah, tiba-tiba dia mengeluarkan darah nifas, maka sesudah nifas berhenti cukup hanya mandi sekali dengan niat mandi nifas atau niat mandi wiladah
Dan apabila sebelum mandi hadas gede (jinabat) tiba-tiba datang haid atau nifas, maka cukup mandi hanya sekali dengan niat mandi haid atau niat mandi nifas.

Larangan Bersenggama Sambil Membayangkan Wanita Lain

"Wathi Syubhat haram hukumnya, wathi setelah junub juga diharamkan."
Syeh penazham menjelaskan, bahwa bersenggama bersama istri sambil membayangkan wanita lain hukumnya haram. Karena perbuatan itu merupakan sebagian dari perbuatan zina. Pengarang kitab Madkhal berkata: "Hendaklah berhati-hati, jangan sampai melakukan apa yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat wanita lain, kemudian dia bersenggama bersama istrinya sambil membayangkan wanita tersebut. Perbuatan seperti itu termasuk bagian dari zina." Para ulama berkata: "Barang siapa mengambil satu kendi air dingin, kemudian dia meminumnya, dan membayangkan bahwa yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. Wanita itu sama dengan pria, bahkan kehormatannya melebihi pria."
Bersenggama setelah mimpi junub hukumnya juga haram.

Didalam kitab An-Nashihah dijelaskan, bahwa orang yang memegang zakarnya dengan menggunakan tangan kanan dan bersenggama dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing. Ada yang mengatakan, bahwa hal itu bisa mengakibatkan anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma karena mimpi yang merupakan permainan setan. Dengan demikian, apabila persenggamaan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka anak yang terlahir itu akan disukai oleh setan.

Hari-Hari Yang Harus Dihindari Untuk Menikah

Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang harus dihindari ketika memasuki pernikahan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz:
"Tinggalkan hari Rabu dan jangan digunakan,
jika hari Rabu itu jatuh pada akhir bulan.
Demikian pula tanggal tiga, lima, dan tiga belas,
dua lima, dua satu, dua empat, serta enam belas."
Disini penazham menjelaskan, bahwa untuk memasuki pernikahan hendaknya menhindari delapan hari tertentu, yaitu: hari Rabu terakhir dari setiap bulan, karena ada hadits, bahwa "Hari Rabu diakhir bulan selamanya adalah hari naas (apes)."

Imam Suyuthi menjelaskan didalam kitab Jami'ush Shagir, bahwa hari-hari yang dimaksud adalah tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal-hal yang penting sepeti nikah, bepergian, menggali sumur, menanam tanaman keras, dan lain-lain. Sebagai mana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, yang di nazhamkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam bentuk bahar thawil sebagai berikut:
"Jauhilah tujuh hari dengan sempurna.
Jangan memulai sesuatu dan jangan pergi.
Jangan membeli pakaian baru atau perhiasan.
Jangan menikahkan anak putri dan jangan menanam pohon.
Jangan menggali sumur atau membeli rumah.
Jangan bersahabat dengan raja dan hati-hatilah.
Tanggal tiga, lima, kemudian tiga belas.
Tanggal-tanggal berikutnya yaitu tanggal enam belas.
Pada tanggal dua puluh satu, takutlah akan kejelekannya,
begitu pula tanggal dua puluh empat, dan dua puluh lima.
Setiap hari Rabu akhir bulan dan seluruh hari yang aku larang itu merupakan hari naas selamanya.
Aku meriwayatkan semua keterangan ini dari samudera ilmu,
yakni Ali bin 'Ammil Musthafa, pemimpin umat."

Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hari tersebut, beliau menjawab: "Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di balai pertemuan (Darun Nadwah) guna mencari cara yang baik untuk membunuh Nabi Saw." Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab: "Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa mengeluarkan darah haid, hari terbunuhnya Ibnu Adam oleh saudaranya, Jirjis, Zakaria dam Yahya as., juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim (istri Firaun), serta disembelihnya sapi bani Israil."
Karena alasan-alasan tersebut Nabi Saw. dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu. Nabi Saw. bersabda:
"Pada hari Sabtu terdapat saat yang tidak dialirkan darah. Dan pada hari Sabtu neraka Jahanam diciptakan, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt., serta Nabi Musa dan Nabi Harun as. wafat."

Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. dan beliau menjawab: "Hari Rabu adalah hari naas, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para pengikutnya serta kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh as. dihancurkan."
Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. Ditambahkan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian. Menurut keterangan yang ada didalam kitab Ina' pada hari itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang. Memang ada sebagian ulama yang meragukan keterangan tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu.
Didalam kitab An-Nashihah ada keterangan untuk tidak melakukan sesuatu seperti, memotong rambut, memotong kuku, cantuk, bepergian, dan sebagainya, pada hari-hari terlarang guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari-hari tersebut.
Akan tetapi, Imam Ibnu Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari Imam Malik: "Tidak ada halangan melakukan pijat dengan menggunakan minyak dan melakukan cantuk pada hari Sabtu. Begitu pula bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu milik Allah Swt. Saya tidak melihat bahwa dilarangnya bahwa melakukan aktifitas pada hari-hari tertentu sebagai persoalan yang besar."
Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu. Ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawa: "Kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab hari-hari itu akan memusuhi kamu." Artinya, jangan meyakini bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri. Kalaupun benar-benar terjadi, hal itu tidak lain karena akibat pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari tertentu tersebut kebetulan sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Syekh Khalil didalam litbanya jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukukan suatu amalan, karena semua hari adalah milik Allah Swt., tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfaat."
Imam Nawawi berkata: "Kesimpulannya, menjauhi hari Rabu karena keyakinan akan kejelekan yang merupakan kepercayaan ahli perbintangan hukumnya benar-benar garam. Sebab semua hari adalah milik Allah Swt., tidak ada hari yang berbahaya dan tidak ada hari yang bermanfaat kerena keadaan hari-hari itu sendiri. Menjauhi hari-hari yang lain juga tidak berbahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti."
Dalam arti, bahwa melakukan seperti keterangan diatas (menghindari hari-hari tertentu) hanya didasarkan pada hadits dhaif. Sebagaimana dikemukakan oleh penyusun kitab An-Nashihah menyebutkan, bahwa sebagian ulama melakukan cantuk pada hari Rabu (dalam tulisan lain pada hari sabtu). Mereka tidak mengindahkan sabda Nabi Saw. yang artinya:
"Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (sebagian pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit belang, maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri."
Mereka menganggap hadits tersebut tidak shahih. Selang beberapa hari kemudian mereka terjangkiti penyakit belang. Kemudian sebagian dari mereka mimpi bertemu Nabi Saw., dalam mimpi itu ia berkata kepada Nabi Saw., namun beliau balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu?." Dia menjawab:"Ada tapi hadits itu tidak shahih." Maka Rasulullah Saw. bertanya: "Apakah belum cukup bagimu?" Diapun berkata kepada Rasulullah Saw. "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." Kemudian Nabi Saw. mendoakannya. Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang.

Pengarang Syarah Ar-Risalah menambahkan sebagai berikut: "Sebaiknya hadits dhaif seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya, kecuali dalam masalah-masalah hukum yang setaraf."
Benar, hadits dhaif itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka jangan sampai amal itu berhenti pada hari-hari tersebut.

Hal-Hal Yang Harus DiPerhatikan Saat Hendak Mengulangi Senggama

Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya:
"Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan."
Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.

Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata, "Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak." Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi menurut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama.

Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua. Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (menurut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina.

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya:
"Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama.
Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.
Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya menunggu beberapa saat.

Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
"Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda,
adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini.
Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki.
Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita."

Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang.
Imam Ibnu Ardhun menuturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, "Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki."

Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya:
"Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda,
secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.
Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan.
Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan,
patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan."

Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah, dan nikmat.
Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:
1. Uqubah (siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.
2. Nikmat (kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat.
3. Karamah (penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.

Faedah

Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:
ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A'UUDZUBIKA AN YYAL'ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani, dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur."

Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.

Ancaman Bagi Istri Yang Tidak Taat Kepada Suaminya

Diceritakan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadap kepada para shahabat Rasulullah. Dia menyampaikan kepada shahabat tentang hal-hal yang terjadi atas istrinya. Salah seorang shahabat menanggapi pengaduan laki-laki tersebut dengan memberikan keterangan yang dia dengar dari Rasulullah Saw. kemudian (setelah lewat beberapa waktu) para shahabat mengirimkan keterangan-keterangan yang diperoleh dari beliau Nabi Saw. kepada istri laki-laki tersebut bersama Khuzaifah bin Al-Yaman ra.

Adapun keterangan-keterangan itu antara lain adalah sebagai berikut: "Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila aku diperintahkan agar seorang bersujud kepada orang lain, maka pasti aku perintahkan wanita (istri) sujud kepada suaminya."

Dari shahabat Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang mengeraskan suaranya melebihi suara suaminya, maka setiap sesuatu yang terkena sinar matahari akan melaknat dia, kecuali dia mau bertaubat dan kembali dengan baik."

Dari shahabat Ustman bin Affan ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila seorang wanita memiliki seluruh dunia ini, kemudian dia nafkahkan kepada suaminya, setelah itu dia mengumpat suaminya karena nafkah tersebut, maka selain Allah Swt. melebur amalnya, dia juga akan digiring bersama Fir'aun."

Dari Ali bin Abi Thalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Andaikata seorang wanita memasak kedua teteknya (kedua buah dadanya), kemudian dia memberi makan suaminya dengan kedua teteknya itu, maka hal itu belum dapat menyempurnakan haknya sebagai istri."

Dari shahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita mana pun yang mengambil barang-barang suaminya, maka baginya dosa tujuh puluh kali sebagai pencuri."

Dari shahabat Abdullah bin Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita mana pun yang memiliki harta, kemudian suaminya meminta harta itu dan dia menolaknya, maka Allah Swt. akan mencegahnya kelak pada hari kiamat untuk mendapatkan apa yang ada disisi Allah Swt."

Dari Ibnu Mas'ud ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang di rumahnya tidak jujur terhadap suaminya atau tidak setia di tempat tidur suaminya, maka Allah Swt. pasti akan memasukkan ke dalam kuburnya tujuh puluh ribu ekor ular dan kalajengking yang menggigitnya sampai pada hari kiamat"
Dari shahabat Amr bin Ash ra. rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang tidak setia ditempat tidur suaminya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam neraka, kemudian dari mulutnya keluar nanah, darah, dan nanah busuk."

Dari shahabat Anas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang berdiri bersama selain suaminya, dan orang lain itu bukan muhrimnya, maka Allah Swt. pasti akan menyuruhnya berdiri di tepi neraka Jahannam dan setiap kalimat yang diucapkan akan tertulis baginya seribu kejelekan."

Dari shahabat Abdullah bin Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang keluar dari rumah suaminya (tanpa izin) maka setiap benda yang basah dan kering akan melaknatinya."

Dari shahabu Thalhah bin Abdullah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang berkata kepada suaminya, 'Aku sama sekali tidak pernah mendapatkan kebaikan darimu', maka Allah swt. akan memutuskan rahmat-Nya darinya."

Dari Zubair bin Al-Awwam ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang terus-menerus menyakiti hati suaminya sampai suaminya menjatuhkan talak, maka siksa Allah Swt. tetap padanya"

Dari Sa'ad bin Abu Waqqash ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang memaksa suaminya diluar batas kemampuannya, maka Allah Swt. pasti menyiksanya bersama dengan orang Yahudi dan Nasrani."

Dari Sa'id Musayyab ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang meminta sesuatu kepada suaminya, sementara dia tahu bahwa suaminya tidak mampu untuk itu, maka Allah Swt. kelak pada hari kiamat pasti akan meminta diperpanjang penyiksaan kepadanya"

Dari shahabat Abdullah bin Amr ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang wajahnya cemberut didepan suaminya, maka kelak pada hari kiamat dia datang dengan muka yang hitam, kecuali kalau dia bertaubat atau ceria."

Dari Ubaidah bin Al-Jarrah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang membuat suaminya marah, sementara dia sendiri zalim atau marah kepada suaminya,maka Allah Swt. tidak akan menerima ibadah fardhu dan sunnah darinya"

Dari Abdullah bin Masud ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah Swt. melaknat wanita-wanita yang mengulur waktu. Ditanyakan, 'Siapakah wanita-wanita yang mengulur-ulur waktu itu ya Rasulallah?' Rasulullah Saw. menjawab,'Dia adalah wanita yang diajak suaminya tidur, kemudian dia mengulur-ulur waktu untuk tidur bersamanya dan sibuk dengan urusan lain, hingga suaminya tertidur."

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang memandang wajah suaminya dan tidak tersenyum, maka sesungguhnya dia tidak akan melihat surga selamanya, kecuali dia bertaubat dan menyadarinya hingga suami meridhainya"

Dari shahabat Salman Al-Farisi ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan merias diri, kemudian keluar dari rumahnya, maka dia pasti keluar bersama murka Allah Swt. dan kebencian-Nya, hingga dia kembali ke rumahnya."

Dari shahabat Bilal bin Hamamah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang melakukan shalat dan puasa tanpa izin suaminya, maka pahala shalat dan puasanya itu bagi suaminya, dan baginya adalah dosa."

Dari Abu Darda' ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang membuka rahasia suaminya, maka kelak pada hari kiamat Allah Swt. akan mencemooh dia didepan para makhluk, demikian juga ketika di dunia sebelum di akhirat."

Dari Abu Said Al-Khudri ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang melepas pakaianya di selain rumah suaminya, maka dosa semua orang yang telah mati dibebankan kepadanya, dan Allah Swt. tidak akan menerima amal fardhu maupun sunnahnya."

Dari shahabat Abbas bin Abdul Muthalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Diperlihatkan kepadaku neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Hal itu tidak akan terjadi, kecuali mereka (wanita-wanita) banyak berdosa terhadap suami-suami mereka."

Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Sebagian tanda ridha Allah Swt. kepada wanita adalah suaminya ridha padanya"

Qurratul Uyun,
Syarah Nazham Ibnu Yamun

2 komentar: