Selamat datang di blog FAHMI-ROMEO

Bila ingin melihat isinya klik data-data

Di arsip Anak TKJ

Jumat, 23 April 2010

KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

Makna Keluarga Sakinah

Membangun rumah tangga yang sakiinah yaitu yang damai, tentram, penuh keharmonisan dan kebahagiaan bagi semua pihak.

Membentuk Keluarga Sakinah

1. dimulai dengan niat yang baik (motivasi dunia atau akhirat?)

- Hadits “Wanita dinbikahi karena empat perkara : karena harta, nasab, kecantikan, agama. Pilihlah karena agamanya, tentu kau beruntung”

- Niat menentukan pola rumah tangga: Islami, materialis, hedonis, formalis.

1. Cara yang baik

- Taaruf : selidiki dari orang yang dipercaya, mengenali tanpa menodai, tak ada kebohongan.

- Pinangan : tidak boleh meminang di atas pinangan orang lain.

- Pernikahan: memenuhi rukun dan syarat

1. tahu hak dan kewajiban suami istri

Beberapa Ketentuan Syara’ tentang pernikahan

Rukun Nikah

1. Sighat ijab Qabul
2. Wali
3. saksi

Syarat sah Nikah

1. halalnya wanita yang akan dinikahi
2. Adanya kesaksian terhadap pernikahan

Mahar

-Adalah hak istri. Sebaik-baik wanita adalah yang paling mudah maharnya

- tidak ada batasan besar kecilnya sesuai kerelaan istri.

- harus disebutkan dalam aqad

- berfungsi sebagai lambang tanggung jawab suami

-adanya dukhul (hubungan suami istri) jadi syarat wajib dibayarkannya mahar

-rasulullah memberi mahar istri-istri beliau sebesar dua belas setengah uqiyah ( 1 Uqiyah = 40 dirham. 12 uqiyah = 480 dirham)

Wanita yang haram dinikahi

1. yang dilarang selamanya karena jalur nasab (Mahram Muabbadah)

yaitu : ibu,nenek, anak, saudara permpuan, bibi, keponakan, ibu istri (mertua).Termasuk juga ibu susuan dan saudara susuan. Anak tiri jika sudah bercampur dengan ibunya, istri dari anak (menantu permpuan), dan istri bapak (ibu tiri).

1. Wanita yang haram dinikahi dalam waktu tertentu (Mahram Muaqqatah/sementara)

1. saudara perempuan istri (ipar) sampai istri diceraikan dan menyelesaikan masa iddahnya, atau setelah istri meninggal dunia. QS AnNisa: 23 = diharamkan menghimpun dua orang permpuan bersaudara)
2. Bibi dari istri baik dari pihak ibu istri atau bapak istri.
3. Wanita yang bersuami sehingga diceraikan dan menyelesaikan masa iddah. QS An-Nisa 28
4. Wanita yang sedang dalam masa iddah baik karena bercerai atau suami meninggal. Juga haram melamar dalam masa iddah, kecuali pada iddah karena meninggal maka ada ulama membolehkan tetapi hanya dengar sindiran
5. Wanita yang dithalaq 3, QS Al-Baqarah 230
6. Wanita yang berzina.QS An-Nur: 3

Beberapa Nikah yang dilarang

1. Nikah Silang (Syihar)

Yaitu menikahkan anak gadisnya kepada seorang laki-laki dengan syarat orang tersebut juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya.

1. Nikah Mut’ah

Yaitu nikah dengan batasan waktu tertentu (nikah sementara/kontrak)

1. Menikahi wanita dalam masa iddah
2. Nikah muhallil

Pernikahan wanita yang sudah dithalak 3 dengan laki-laki suruhan suami yang menthalaknya, dengan maksud untuk diceraikan kembali, sehingga suami pertama bisa menikahinya lagi.

e. nikah orang yang sedang menjalankan ihram haji/umrah.

Hak dan kewajiban

1. Hak dan kewajiban istri

Berhak mendapat nafkah lahir batin, wajib taat suami dalam kebaikan, melayani suami.

1. Hak dan kewajiban suami

Wajib memberi nafkah lahir batin, membimbing dan mendidik istri, menjadi pimpinan yang bijak, berhak ditaati dan dilayani istri.

3. Hak dan kewajiban bersama

- Hak dan kewajiban dalam hubungan biologis. Hadits-hadits tentang berhubungan: jangan mendatangi istri seperti binatang, jangan cepat-cepat meninggalkan istri.

- Hak dan kewajiban dalam menentukan keinginan memiliki anak. Lihat hadits tentang azal

- Hak dan kewajiban dalam mendidik anak dan mendapat kepatuhan ketaatan anak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membentuk keluarga Sakinah

1.’Asyiruhunna bil ma’ruf (Menggauli istri dengan baik)

- pola komunikasi : terbuka, dialog, saling memanggil mesra

- nafkah lahir : sandang, pangan, papan

- nafkah batin : hubungan badan, perlindungan, pengayoman

2. Amar Ma’mur nahi Munkar

- saling mengingatkan

- introspeksi

- mengakui kesalahan dan maaf

3. pernikahan adalah sebuah kompromi

- tidak kaku dalam menerapkan hak dan kewajiban

- bekerjasama dan bukan saling mengandalkan

Memperbaharui cinta

Cinta adalah perasan yang tumbuh di dalam hati. Dan hati itu sifatnya tidak tetap, bisa berbolak-balik dengan adanya perubahan kondisi dan berbagai pengaruh. Maka cinta perlu dipupuk, dipelihara dan ditumbuhsuburkan. Caranya?

1. Cintai Allah dan Rasul.

Mencintai Yang Maha Cinta, akan membawa ketenangan jiwa dan jauh dari nafsu syaitan yang menyesatkan. Cinta Allah akan mendatangkan rasa syukur sehingga masing-masing pasangan akan mapu melihat kelebihan masing-masing dan memahami kekurangan masing-masing.

2. Memahami apa yang diminati atau disenangi pasangan.kenali karakter pasangan.

3. Menyediakan waktu khusus bersama-sama

4. berikan kejutan-kejutan kecil, hadiah, perhatian khususnya pada hari-hari spesial.

5.berempati dan bertolak angsur bersama.

FIQIH (QUROTUL UYUN)

Wanita Yang Ideal Untuk Dinikahi

Nabi Saw. bersabda: "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah. Dalam riwayat yang lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat." Nabi Saw. bersabda: "Setelah takwa kepada Allah, seorang mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang shalehah dan cantik, yang jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dia selalu taat, jika suaminya memandangnya dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (bepergian), dia pun selalu menjaga diri dan harta suaminya."

Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah Swt. tidak akan menambah baginya, kecuali kehinaan. Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kefakiran. Barang siapa menikah dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kerendahan. Dan barang siapa menikah dengan sorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah Swt. akan selalu memberkahinya bagi istrinya. Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan hitam kulitnya, namun kuat imannya, adalah lebih utama.: "Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya, namu dia tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa.:"Nabi Saw. bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu:
1. Hartanya
2. Keturunannya
3. Kecantikannya
4. Agamanya
Maka hendaklah kamu menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa ingin menghadap ke haribaan Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka kawinlah dengan wanita yang merdeka." Nabi Saw. bersabda: "Ada empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu:
1. Istrinya adalah wanita shalehah
2. Putra-putrinya baik-baik
3. Pergaulannya bersama orang-orang shaleh
4. Rizkinya diperoleh dari negeri sendiri." Nabi Saw. bersabda: "Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya" Nabi Saw. bersabda: "Kawinlah kalian dengan wanita yang periang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu kelak pada hari kiamat." Nabi Saw. bersabda kepada Zaid bin Tsabit: "Hai Zaid, apakah engkau sudah kawin?', Zaid menjawab belum', Nabi bersabda 'Kawinlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagaimana engkau menjaga diri. Dan janganlah sekali-kali kawin dengan lima golongan wanita.' Zaid bertanya ' Siapakah mereka ya Rasulallah?' Rasulullah menjawab 'Mereka adalah:
1. Syahbarah
2. Lahbarah
3. Nahbarah
4. Handarah
5. Lafut'
Zaid berkata 'Ya Rasulallah, saya tidak mengerti apa yang engkau katakan' Maka Nabi Raw. Menjelaskan, 'Syahbarah ialah wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya. Lahbarah adalah wanita yang tinggi dan kurus. Nahbarah ialah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). Handarah ialah wanita yang cebol dan tercela. Sedangkan Lafut ialah wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu." Satu riwayat menceritakan: "Seorang laki-laki datang menghadap kepada Rasulullah dan berkata: 'Ya Rasulallah, aku menemukan seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh mengawininya?' Nabi Saw. menjawab: 'Jangan' Kemudian dia datang lagi kepada Rasulullah untuk kedua kalinya. Nabi Saw. tetap melarangnya. Dia pun datang lagi untuk ketiga kalinya. Nabi Saw. pun tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda: 'Kawinlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah keturunan kalian.''

Waktu Yang Tepat Untuk Bersenggama

Nazham:
"Penjelasan tentang masalah bersenggama dan waktunya,
dituturkan lewat susunan kata yang indah dalam beberapa bait."
Dengan nazham tersebut Syekh penazham mengawali penjelasannya tentang tata krama bersenggama dan waktu-waktu yang dianjurkan serta yang harus dihindari oleh orang yang hendak bersenggama. Juga hal-hal yang bertalian dengan tata krama lainya. Berikut ini bait-baitnya:
"Senggama dapat dilakukan setiap saat,
selain pada waktu yang akan diterangkan secara berurutan.
Didalam saat tersebut senggama bisa dimulai, wahai kawan,
seperti penjelasan yang terdapat pada surat An-Nisa'"

Syekh penazham menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan dijelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al-Quran yaitu firman Allah Swt.:
"Istri-istri kalian adalah (seperti) tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Qs. Al-Baqarah: 223)
Maksudnya, kapan saja kalian mau, baik siang maupun malam menurut beberapa tafsir atas ayat diatas. Ayat ini jugalah yang dimaksudkan oleh kata-kata penazham, seperti penjelasan pada surat An-Nisa', akan tetapi, bersenggama pada permulaan malam lebih utama. Oleh karena itu Syekh penazham mengingatkan dalam bait berikut ini:
"Namun senggama diawal malam lebih utama, ambillah pelajaran ini,
Pendapat lain mengatakan sebaliknya, maka yang awal itulah yang diisytiharkan"

Al-Imam Abu Abdullah bin Al-Hajji didalam kitab Al-Madkhal mengatakan, bahwa ada dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik diawal atau akhir malam. Akan tetapi, diawal malam lebih utama, sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang dan cukup. Lain halnya kalau senggama dilakukan diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat diawal waktu.
Disamping itu, senggama diakhir malam sudah barang tentu dilakukan sesudah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. Akibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama, lain tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta saling mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.
Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci. Sehubungan dengan pendapat Al-Ghazali ini, Syekh penazham mengingatkan melalui nazhamnya: waqiila bil-'aksi (pendapat lain mengatakan sebaliknya). Akan tetapi, pendapat yang mashur adalah pada awal malam, sebagaimana yang disampaikan penazham: wa awwalun syuhir (maka yang awal itulah yang diisytiharkan).


Selanjutnya Syekh penazham menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan didalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:
"Senggama dimalam Jumat dan Senin benar-benar di sunahkan,
karena keutamaan malam itu tidak diragukan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bersenggama pada maka Jumat. Karena malam Jumat adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya. Ini juga yang dimaksudkan Syekh penazham: bi lailatil ghuruubi dengan menetapkan salah satu takwil hadits berikut ini:
"Allah Swt. memberi rahmat kepada orang yang karena dirinya orang lain melakukan mandi dan ia sendiri melakukannya"

Syekh Suyuti mengatakan, bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah berikut ini:
"Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jumat? Sebab, baginya mendapat dua macam pahala, pahala dia melakukan mandi dan pahala istrinya juga melakukan mandi." (HR. Baihaqi)
Bersenggama itu disunahkan lebih banyak dilakukan dari pada hari-hari dan waktu yang telah disebutkan diatas. Hal itu dijelaskan oleh Syekh penazham melalui
nazhamnya berikut ini:
"Senggama dilakukan setelah tubuh terangsang, hai pemuda,
tubuh terasa ringan dan tidak sedang dilanda kesusahan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa termasuk kedalam tata krama bersenggama adalah senggama dilakukan setelah melakukan pendahuluan, misalnya bermain cinta, mencium pipi, tetek, perut, leher, dada, atau anggota tubuh lainnya, sehingga pendahuluan ini mampu membangkitkan nafsu dan membuatnya siap untuk memasuki pintu senggama yang sudah terbuka lebar dan siap menerima kenikmatan apapun yang bakal timbul. Hal ini dilakukan karena ada sabda Nabi Saw.:
"Janganlah salah seorang diantara kalian (bersenggama) dengan istrinya, seperti halnya hewan ternak. Sebaiknya antara keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan, 'Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?' Nabi Saw. menjawab,'Yakni ciuman dan rayuan."
Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu:
1. Bersetubuh dalam keadaan lapar.
2. Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
3. Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.
Kata-kata Syekh penazham diatas diathafkan pada lafazh al-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham: "Setelah tubuh terasa ringan". Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan bait nazham.

Waktu Yang Harus Dihindari Untuk Bersenggama

Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:
"Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,
Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas."
Allah Swt. berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid" (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "menjauhkan diri" adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu':
Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri"
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, "Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta."
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu' dari shahabat Abu Hurairarah ra.:
Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar."
Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:
"Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,
Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.
Dimalam pertengahan pada setiap bulan,
Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan."
Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
"Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan"

Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.
Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.
Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham berikut ini:
"Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan,
kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.
Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,
dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur.
Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan,
demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.
Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),
jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela."

Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.
Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:
"Kurangilah bersenggama pada musim panas,
dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan."

Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.
Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
"Dua kali senggama itu hak wanita,
setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.
Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,
setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan."
Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.
Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.
Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan, sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:
"Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,
jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.
Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.
Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius."
Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, "Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan."
Imam Zaruq juga berkata: "Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari."
Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:
"Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: 'Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?' Rasulullah Saw. menjawab: 'Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)'."
Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba"
Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.

Tempat Untuk Bersenggama

"Ketahuilah, tentang hal-hal yang disunahkan saat bersenggama,
(yaitu) di tempat yang aman dari orang yang mendengarkannya.
Suaranya juga (jangan) sampai terdengar, wahai kawan,
dan di tempat itu tak ada orang lain meskipun anak kamu. Syekh penazham menjelaskan bahwa, yang dimaksudkan adalah sewaktu bersenggama didalam rumah tidak ada orang lain meskipun anak kecil.

Pengarang kitab Al-Madkhal berkata: 'Orang-orang yang hendak bersenggama dengan istrinya hendaknya mengikuti tuntunan (aturan-aturan) bersenggama yang sudah dijelaskan. Yakni dilakukan didalam rumah yang tidak ada orang lain, kecuali istri atau hamba sahayanya sendiri, karena senggama termasuk aurat, sedangkan aurat wajib untuk ditutupi."

Ibnu Burhan berkata dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan kepadanya, antara lain: Suami jangan sampai bersenggama dengan istrinya di dalam rumah yang ada orang lain disitu, meskipun anak kecil yang sudah tamyiz. Juga jangan sampai bersenggama didekat pembantu yang sedang tidur nyenyak, meskipun dirasa aman. Karena dikhawatirkan ia akan terbangun pada saat-saat senggama sudah mulai menginjak detik-detik yang menggetarkan seluruh tubuh. Kalau sampai terjadi, maka semuanya akan buyar, hati diliputi kekecewaan, dan timbullah malapetaka akibat senggama.

Di dalam hal ini orang-orang desa sama saja dengan orang-orang kota. Oleh karena itu, jangan bersenggama jika di dalam rumah itu masih ada orang." Pendapat tersebut sama dengan pendapat yang termaktub dalam kitab At-Taudhih dan Asy-Syamil. Jelasnya, pendapat tersebut cenderung memberi hukum haram. Sebab senggama yang dilakukan dalam keadaan tersebut akan mendatangkan kekecewaan, rasa malu, dan penyesalan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan malapetaka diantara suami dan istri. Oleh karena itu, Imam Khattab dan Imam Jazuli berkata, "Tidak akan berhasil bersenggama ditempat yang ada orang lainya." Akan tetapi, Abu Abdillah Al-Fakhkhar menjelaskan, bahwa larangan bersenggama dalam keadaan sepeti itu hanyalah sebatas makruh, karena hukum asal senggama adalah mubah. Dihukumi makruh karena sifat (rasa) malu termasuk tuntunan dalam agama. Hal itu sebagai mana dituturkan dalam kitab An-Nawadir, bahwa Imam Malik menghukumi makruh masalah-masalah senggama seperti tersebut di atas.

Ketetapan makruh ini dipandang dari segi kemungkinan suami mampu menyuruh keluar orang yang ada dirumah itu. Apabila tidak mungkin, misalnya dengan menyuruhnya keluar akan menimbulkan sakit hati, karena mereka berada dalam satu rumah, maka hendaknya sang suami membuat semacam pembatas yang dapat memisahkan antara dia dan istrinya dengan mereka. Pembatas tersebut dibuat sedemikian rupa, agar dapat menimbulkan rasa aman dalam melakukan senggama. Di samping itu, perlu diingat, orang yang bersenggama terutama saat menjelang ejakulasi biasanya suara rintihannya terdengar nyaring tanpa sengaja, karena kebesaran nikmat yang diberikan Allah Swt.

Dalam hal ini Syekh penazham mengingatkan dalam nazhamnya sebagai berikut:
"Boleh bersenggama dengan menggunakan pembatas yang tebal, hai pemuda,
bagi orang yang tinggal serumah bersama mereka." Syekh Ibnu Arafah berkata, "Jangan bersenggama sementara didalam rumah ada orang lain yang sedang tidur, selain tamu dan kawan kecuali bagi orang-orang yang berkecukupan."

Syekh Zahudi mengatakan, bahwa larangan itu sangat beralasan bagi kebanyakan orang yang mempunyai anak. Jika senggama terpaksa harus dilakukan, tiba-tiba sewaktu ejakulasi akan berlangsung sebagaimana mestinya si kecil terbangun, maka sang istri akan dan harus menghadapi dua kebutuhan yang sama-sama kuat, yaitu kebutuhan untuk melakukan ejakulasi secara bersamaan dengan sang suami dan keharusan meredakan tangis si kecil.

Syukur

Mari kita kembali mengkaji lebih dalam tentang hakikat syukur dan membaca Alhamdulillah.

Diantara hadist-hadist yang menerangkan tentang syukur dan membaca Alhamdulillah sebagai berikut:
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah Swt. tidak memberi suatu nikmat kepada seorang hamba, kemudian ia mengucapkan Alhamdulillah, kecuali Allah menilai ia telah mensyukuri nikmat itu. Apabila dia mengucapkan Alhamdulillah yang kedua, maka Allah akan memberinya pahala yang baru lagi. Apabila dia mengucapkan Alhamdulillah untuk yang ketiga kalinya, maka Allah Swt. mengampuni dosa-dosanya." (HR. Hakim dan Baihaqi).

Dari Ibnu Umar ra., Rasulullah Saw. bersabda:
"Perbanyaklah kalian membaca Alhamdulillah, karena sesungguhnya bacaan Alhamdulillah itu mempunyai mata dan sayap yang selalu mendoakan didalam surga dan memohonkan ampunan bagi yang membacanya sampai hari kiamat."(HR. Dailami)

Dari Abu Umamah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah Swt. tidak akan memberi nikmat kepada seorang hamba, kemudian ia memuji kepada-Nya, kecuali pujian itu akan lebih utama daripada nikmat tersebut, meskipun nikmat itu lebih besar." (HR. Thabrani)

Dari Anas ra., Rasulullah Saw. bersabda:
"Andai kata seisi dunia ini dikuasai oleh seorang laki-laki dari umbult, jenuham dia mengucapkan Alhamdulillah, maka ucapan Alhamdulillah lebih utama dari pada dunia dan seluruh isinya itu." Didalam hadist lain: "Barang siapa mengucapkan Subhanallah, maka baginya sepuluh kebaikan, barang siapa mengucapkan La Ilaha Illallah, maka baginya ditulis duapuluh kebaikan, dan barang siapa mengucapkan Alhamdulillah, maka baginya dituliskan tigapuluh kebaikan." (HR. Ibnu Asakir)
Hadist tersebut tidak bertentangan dengang hadits:
"Kalimat paling baik yang diucapkan olehku dan para nabi sebelum aku adalah La Ilaha Illallah"
Sebab, tasbih dan tahmid adalah tahlil, bahkan dengan tambahan.
Imam Khatib berkata:
"Lafazd Alhamdulillah itu terdiri dari delapan huruf (Arab), sementara pintu surga juga berjumlah delapan. Barang siapa mengucapkan Alhamdulillah maka kedelapan pintu surga itu pun dibuka."

Seorang hamba harus mengakui, bahwa dirinya lemah dalam memuji dan bersyukur kepada Allah. Disamping itu ia juga tidak akan mampu menghitung pujian dan syukurnya kepada Allah Swt.
Nabi Saw. bersabda:
"Aku tidak mampu menghitung pujian kepada-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri."
Telah diriwayatkan, sesungguhnya Nabi Musa as. bersabda:
"Ya Tuhanku, kapankah aku bisa menghaturkan pujian dan syukur kepada-Mu? Sedangkan pujian dan syukurku adalah nikmat dari-Mu jua? Maka Allah berfirman kepada Musa as.: "Ketika kamu mengerti bahwa dirimu tidak mampu memuji-Ku, maka kamu telah benar-benar telah memuji-Ku."

Diriwayatkan dari Nabi Dawud as. beliau bersabda:
"Ya Tuhanku, tidak ada satu rahmat pun pada diri anak Adam, kecuali diatas dan dibawah rambut itu ada nikmat, maka dengan apa anak Adam dapat mensyukuri nikmat itu?Kemudian Allah Swt. berfirman pada Nabi Dawud: "Hai Dawud, sesungguhnya Aku telah memberi nikmat yang sangat banyak, namun Aku rela dengan pujian yang sedikit. Dan sesungguhnya syukurmu atas nikmat itu adalah kamu mengerti dan mengakui bahwa nikmat-nikmat yang telah kamu terima itu dari Aku."
Diriwayatkan, bahwa Nabi Dawud as. berkata:
"Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa bersyukur kepada-Mu, sementara syukur itu juga merupakan nikmat dari-Mu kepadaku? Allah Swt. berfirman, "Sekarang juga engkau telah bersyukur kepada-Ku, hai Dawud."

Posisi Ketika Bersenggama


Syekh penazham Menuturkan dalam nazhamnya:
"Setiap keadaan, selain keadaan yang telah disebutkan,
diperbolehkan dalam bersenggama dengan istri, maka coba lakukan.
Tetapi yang telah kusebutkan, wahai kawan, lebih utama.
Pendapat lain mengatakan, bahkan dari arah belakang istri pun diperbolehkan.
Yakni pada suatu tempat dimana istri berlutut diatas tikar, jangan kamu tinggal cara tersebut."


Yang dimaksud Syekh penazham, bahwa senggama dapat dilakukan pada setiap keadaan dan dengan cara yang mungkin dapat dilakukan, selain cara yang diungkapkan oleh Syekh penazham berikut ini:
"Jauhilah bersenggama sambil berdiri."
Hal itu berdasarkan firman Allah Swt.:

"Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Qs. Al-Baqarah: 223)

Shahabat Ali karamallahu wajhah berkata: "Wanita laksana kendaraan bagi pria (suami), maka dia boleh mengendarainya kapan saja dibutuhkan."

Akan tetapi, cara yang disunahkan adalah cara-cara yang telah diterangkan. Syekh penazham juga menazhamkan:
"Kemudian suami naik keatas tubuh istri secara perlahan-lahan." dan ada juga cara lain, sebagaimana dikatakan, "pendapat lain mengatakan, bahwa dari arah belakang juga diperbolehkan."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Tidak apa-apa melakukan senggama dari arah belakang istri, apabila senggama itu tertuju hanya pada satu lubang."
Adapun yang dimaksud satu lubang adalah vagina (farji).

Selanjutnya Syekh penazham menerangkan posisi bersenggama yang sebaiknya dihindari, yang diungkapkan dalam bait-bait berikut"
"Jauhilah bersenggama dengan cara berdiri,
cara duduk, ambillah keterangan saya yang berurutan ini.
Kemudian dengan posisi miring, jauhilah,
karena bisa menyebabkan pantat sakit. Ambillah kenyataan ini.
Cara istri diatas anda, jauhilah, wahai kawan,
karena bisa menyebabkan sakit pada saluran kencing, dan dengarkanlah."

Syekh penazham menjelaskan tentang cara-cara bersenggama yang sebaiknya dijauhi, antara lain:
1. Bersenggama dengan cara berdiri. Sebab, cara ini akan menyebabkan lemahnya ginjal, sakit perut, dan sakit pada mafasil(persendian).
2. Bersenggama dengan cara duduk. Sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada ginjal, sakit perut, dan sakit pada urat-urat. Juga dapat mengakibatkan luka yang bernanah.
3. Bersenggama dengan posisi miring. Cara ini dapat menyebabkan sakit pada pantat.
4. Bersenggama dengan cara istri memegang peranan dalam mengendalikan persenggamaan, sementara suami hanya mengikuti (pasif). Yakni istri berada diatas suami. Sebab cara ini dapat mengakibatkan sakit pada saluran kencing suami.

Syekh Zaruq berkata: "bersenggama dengan posisi nomor tiga diatas dapat menyebabkan sakit pada lambung. Yakni salah satu lambung suami akan lemah, sakit atau kesulitan mengeluarkan sperma."
Penyusun kitab Syarah Al-Waghlisiyyah berkata, "Jangan bersenggama dengan cara berlutut, sebab, dengan cara ini pihak istri akan merasa kesulitan. Jangan bersenggama dengan posisi miring, sebab cara ini akan menyebabkan sakit pada lambung. Juga jangan bersenggama dengan cara istri berada diatas suami dan memegang peranan. Sebab cara ini akan dapat menyebabkan sakit pada saluran kencing. Sebaiknya senggama dilakukan dengan cara istri berbaring terlentang sambil mengangkat kedua kakinya, karena cara ini yang paling baik."

Selanjutnya Syekh penazham menerangkan:
"Bersenggama melalui lubang dubur itu terlarang,
sungguh terlaknat pelakunya, sebagaimana keterangan yang akan datang."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Menyenggamai wanita dari lubang duburnya adalah haram."

Rasulullah Saw. Juga bersabda:
"Terlaknat, barang siapa yang menyenggamai wanita dari lubang duburnya, maka dia benar-benar kafir atas apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw."

Sabda Rasulullah Saw.:
"Ada tujuh orang yang Allah Swt. tidak akan memberi rahmat kepada mereka kelak pada hari kiamat, dan Allah tidak akan membersihkan mereka, serta firman-Nya kepada mereka: 'Masuklah kamu semu ke neraka, bersama mereka yang memasukinya.' Tujuh orang itu ialah: 1) Laki-laki dan perempuan yang bersenggama dengan sejenisnya, 2) Orang-orang yang menikah dengan tangannya (mempermainkan zakarnya dengan tangannya sendiri, hingga dia dapat mengeluarkan mani), 3) Orang yang menyenggamai binatang, 4) Orang yang bersenggama dengan wanita melalui lubang dubur, 5) Orang yang memadu wanita dengan anaknya, 6) Orang yang berzina dengan istri tetangganya, 7) Orang yang menyakiti hati tetangganya."
Syekh Ibnu Al-Hajji telah mengumpulkan sejumlah hadist tentang ketujuh orang tersebut didalam kitab Madkhal, maka lihatlah tidak ada orang yang memperselisihkan kebenaran hadist tersebut, sebagaimana diingatkan oleh Syekh penazham berikut ini:
"Setiap orang yang memperbolehkan bersenggama melalui dubur,
tidak bisa diterima oleh orang yang berakal sehat dan jujur."

Pengarang kitab An-Nashihah berpendapat, bahwa dubur istri sama dengan dubur orang lain dalam hal keharamannya. Hanya saja bersenggama melalui dubur ini tidak mewajibkan adanya hukuman had, karena kesamarannya (kemiripannya) dengan vagina (lubang farji).

Orang yang membolehkan bersenggama melalui dubur ini menisbatkan pendapatnya kepada Imam Malik. Tetapi kemudian Imam Malik sendiri cuci tangan dengan nisbat itu, dan beliau membaca firman AllahSwt. yang artinya:

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki."

Imam Malik juga berkata: "Tidak ada orang yang menanam, kecuali pada tempatnya. Hanya saja masalah dubur ini memang besar perkaranya, karena bersenggama melalui dubur itu menentang hikmah dan melawan sifat ketuhanan, dengan menjadikan tempat untuk keluar sebagai tempat masuk. Kemudian, didalam bersenggama melalui dubur ini terdapat bahaya, baik dari segi kesehatan maupun kebiasaan.

Dikisahkan dari Syekh Abdurrahim bin Qasim, bahwa ada seorang polisi kota Madinah datang menghadap Imam Malik dan bertanya tentang laki-laki yang dilaporkan kepadanya, bahwa dia telah bersenggama dengan istrinya melalui lubang dubur. Maka Imam Malik berkata: "Saya berpendapat, bahwa sebaiknya orang itu dipukul hingga merasa sakit. Apabila ia mengulangi perbuatannya itu, maka pisahkanlah keduanya."

Adapun bersenang-senang dengan bagian luar dubur diperbolehkan. Akan tetapi, hal itu sebaiknya dihindari karena khawatir hal itu akan membangkitkan nafsu sang istri untuk minta disetubuhi duburnya. Diperbolehkan bersenang-senang dengan bagian luar dubur tersebut sama dengan diperbolehkannya bersenang-senang dengan kedua paha istri atau semisalnya, ketika istri sedang haid atau nifas.

Syekh penazham mengingatkan sebagai berikut:
"Bersenang-senang dengan paha diperbolehkan, wahai kawan,
atau semisalnya, hati-hati agar kamu terjaga dari kejelekan."

Kemudian yang dibahas Syekh penazham tentang diperbolehkannya bersenang-senang dengan paha (diluar vagina) ini adalah pendapat Imam Ashbagh, dan pendapat ini berbeda dengan pendapat yang masyhur, sebagaimana yang dijelaskan pengarang kitab Mukhtashar. Haid menjadi penghalang sahnya shalat dan puasa, serta haramnya bersenggama pada vagina atau bersenang-senang dengan bagian tubuh yang ada dibalik kain (misalnya dengan cara menjepit zakar dengan kedua paha istri, yang antara paha dan zakar itu tidak ada penghalang) karena dikhawatirkan akan diteruskan dengan menyetubuhinya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dalam larangan tersebut adalah semata-mata untuk menutup perantara.

Memilih Istri

Dalam setiap pernikahan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah apa yang ada pada suami harus seimbang dengang apa yang ada pada istri,
berdasarkan hadits Nabi Saw. bersabda:
"Nikah itu ibarat budak (hamba), maka salah seorang diantara kamu melihat dimana dia harus meletakkan kemuliaannya. Maka janganlah menikahnya, kecuali dengan laki-laki yang seimbang."
Maksudnya seimbang atau hampir seimbang. Adapun hal-hal yang harus seimbang, menurut pendapat para ulama ialah, meliputi agama, nasab, bentuk tubuhnya, kekayaan dan pekerjaan.
Seorang suami dalam melakukan pernikahan hendaknya dengan niat mengikuti sunah rasul, memperbanyak umat Nabi Saw. Lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan istrinya, menjaga agama dan mengharap keturunan (anak) shaleh yang dapat mendoakannya

Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan pada diri istri adalah tidak adanya sesuatu yang mencegah nikah atau masih dalam keadaan iddah dari suami terdahulu, mengerti makna yang terkandung didalam Syahadatain, dan memeluk agama Islam
Nabi Saw. bersabda:
"Seorang wanita itu dinikahi karena hartanya,kecantikannya, nasabnya dan agamanya, maka hendaklah kamu kawin dengan wanita karena agamanya, agar kamu bahagia."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa kawin dengan wanita karena hartanya dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan ditutup oleh Allah Swt. Dan barang siapa kawin dengan wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rizki pada harta dan kecantikannya"
Nabi Saw. bersabda:
"Janganlah kamu kawin dengan wanita karena kecantikannya, besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh ke lembah kehinaan. Dan jangan kamu kawin dengan wanita karena hartanya, besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacur (serong)."

Dan hendaklah kamu kawin dengan wanita yang baik budi pekertinya.
Nabi Saw. bersabda:
"Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci. Ditanyakan, 'Apakah perkara yang dibenci itu ya Rasulallah?' Beliau menjawab: 'Perkara yang dibenci itu adalah:
1. Pemimpin yang menyeleweng, yang mengambil dan mengambil hakmu.
2. Tetangga yang jelek, yang kedua matanya memandangmu sedangkan hatinya mengekangmu. Jika melihat kebaikan dia menutup matanya dan mengincarnya, sedangkan jika melihat kejelekan, dia berusaha untuk menampakkannya.
3. Wanita yang menumbuhkan uban sebelum waktunya.'"

Wanita yang dinikahi tidak mandul, karena Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kalian dengan wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat lain. Dan janganlah kamu kawin dengan wanita yang tua dan mandul, karena sesungguhnya anak-anak muslim berada dibawah bayang-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu nabi Ibrahim, kekasih Allah Swt. Mereka memohon ampunan buat ayah-aya mereka."

Wanita yang dinikahi hendaknya perawan. Nabi Saw. bersabda:
"Hendaklah kalian kawin dengan wanita-wanita yang masih perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur masa birahinya), dan lebih bagus budi pekertinya."
Wanita yang dinikahi adalah orang lain, karena Nabi Saw. bersabda:
"Janganlah kalian kawin dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak yang dilahirkan akan kurus."

Anak yang lahir itu kurus karena lemahnya syahwat. Berbeda kalau istri tidak berasal dari kerabat sendiri. Sebab wanita yang masih kerabat hanya mampu sebatas membangkitkan kekuatan rasa untuk menghidupkan syahwat saja. Namun apabila dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, maka kawin dengan kerabat sendiri adalah paling utama. Sebab wanita yang masih ada hubungan kerabat sedikit (jarang) sekali menghianati suaminya. Dia selalu sabar (tahan) jika suaminya menyakiti hatinya,tidak mencela suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan rasa cemburu kekerabatan yang ada pada diri wanita terhadap suaminya tertanam melebihi rasa cemburunya yang bersifat perjodohan. Sifat-sifat seperti tersebut diatas sulit ditemukan pada wanita yang bukan kerabat, lebih-lebih jika wanita yang masih kerabat itu wajahnya cantik, karena hal itu akan lebih mendatangkan kerukunan dan kedamaian.
Hanya Allah Dzat Yang Menguasai Taufiq dan Hidayah

Makanan Yang Sebaiknya Di Jauhi Oleh Istri


Nazham:
Pengantin putri dilarang memakan cuka dan qasbur selama tujuh hari, maka peliharalah keterangan saya ini.
Susu, apel, dan buah-buahan yang rasanya asam itu semua di khawatirkan bisa menghambat kehamilan, wahai kawan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa pengantin putri selama tujuh hari dilarang memakan makanan yang termasuk dalam nazham tersebut dan semisalnya yang dapat menimbulkan hawa panas. Begitu juga makanan yang pahit-pahit, seperti turmus, zaitun, dan kacang-kacangan, karena itu semua dapat mematikan syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil. Sedangkan tujuan utama pernikahan adalah melahirkan keturunan.
Rasulullah Saw. bersabda:
"Nikahlah dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu."
Dan hadist-hadits lain yang telah disebutkan pada bab terdahulu
Sedangkan makanan yang dianjurkan untuk dimakan pengantin wanita adalah, daging ayam, jambu, apel yang sudah manis,dan buah-buahan lainnya.

Dianjurkan
Wanita yang sudah hamil sebaiknya memperbanyak mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena ada hadist yang menerangkan,
Rasulullah Saw. bersabda:
"Wahai kaum wanita yang sedang hamil, berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal, menghilangkan riya', memudahkan untuk menghafal, dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak."
Sedangkan anjuran untuk makan jambu berasal dari keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan:
"Makanlah oleh kalian (wanita-wanita yang sedang hamil) jambu safarjal dapat mempercantik anak."
Adapula riwayat yang menyatakan, bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi Saw. tentang kejelekan anak-anaknya. Maka Allah Swt. memberi wahyu kepada Nabi-Nya:
"Perintahkanlah mereka agar memberi malam buah jambu safarjal kepada wanita-wanita yang hamil pada bulan ketiga dan keempat kehamilannya."
Disamping itu hendaknya wanita yang sedang hamil selalu menjauhi makanan yang jelek dan banyak campurannya.

Macam2 Mandi Yang Diwajibkan

Beberapa perkara yang mewajibkan mandi
Perkara yang me-wajibkan mandi itu ada 6(enam):
1. Orang yang bersenggama walaupun tidak keluar mani.
2. Orang yang keluar mani walaupun ia tidak melakukan senggama.
3. Orang yang mengeluarkan darah haid.
4. Orang yang mengeluarkan darah Nifas
5. Orang yang melahirkan anak.
6. Orang yang mati, tetapi yang berkewajiban adalah orang yang masih hidup.

Faidah
Apabila ada seseorang yang lagi tidur kemudian didalam tidurnya dia bermimpi keluar mani tetapi pada kenyataannya dia tidak keluar mani, maka tidak diwajibkan baginya untuk mandi. Dan sebaliknya jika didalam tidurnya dia tidak bermimpi keluar mani tapi tiba-tiba saat dia terbangun ada mani pada qubul atau disebelah kanan-kiri qubulnya atau pada pakaiannya, maka hukumnya itu mani muhtamil maninya sendiri yang keluar saat dia tertidur, Maka wajib untuk mandi.

Beberapa fardhu-nya mandi
Fardhu-nya mandi itu ada 2 (dua).
1. Niat
2. Meratakan air pada bagian luar badan, rambut, kuku, sampai pada lipatan-lipatan badan, pusar, vagina seorang wanita yang kelihatan saat ia buang air besar. Dan apabila memakai anting atau cincin maka harus digerak-gerakkan agar bisa terkena air mandi tadi. Apabila cincin atau anting tidak dapat digerakkan, maka harus dilepas. Dan rambut yang dikepang atau disanggul jika bagian dalamnya tidak bisa terkena air maka harus lepas. Kotoran-kotoran yang ada dibawah kuku harus dihilangkan agar bisa terkena air mandi. Sedangkan yang ada dibagian dalam mata itu tidak diwajibkan untuk membasuh sama ketika sedang wudhu, makanya dihukumi batin (bagian dalam).

Niat Mandi Hadas Gede (Jinabat)
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadats gede karena Allaah Ta'alaa.

Niat mandi haid
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil haidhi lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadas haid karena Allaah Ta'alaa.

Niat mandi nifas
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsin nifaasi lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadats nifas karena Allaah Ta'alaa.

Niat mandi wiladah (melahirkan)
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil wilaadati lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat mandi karena menghilangkan hadats anak, karena Allaah Ta'alaa.

Niat memandikan mayit
Nawaitul ghusla adaa-an 'an hadzal mayyiti lillaahi ta'alaa
artinya: saya niat memandikan karena menjalankan kewajiban dari ini mayit karena Allaah Ta'alaa.
Perlu diingat
Seandainya ada seorang perempuan yang melahirkan, sebelum dia mandi wiladah, tiba-tiba dia mengeluarkan darah nifas, maka sesudah nifas berhenti cukup hanya mandi sekali dengan niat mandi nifas atau niat mandi wiladah
Dan apabila sebelum mandi hadas gede (jinabat) tiba-tiba datang haid atau nifas, maka cukup mandi hanya sekali dengan niat mandi haid atau niat mandi nifas.

Larangan Bersenggama Sambil Membayangkan Wanita Lain

"Wathi Syubhat haram hukumnya, wathi setelah junub juga diharamkan."
Syeh penazham menjelaskan, bahwa bersenggama bersama istri sambil membayangkan wanita lain hukumnya haram. Karena perbuatan itu merupakan sebagian dari perbuatan zina. Pengarang kitab Madkhal berkata: "Hendaklah berhati-hati, jangan sampai melakukan apa yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat wanita lain, kemudian dia bersenggama bersama istrinya sambil membayangkan wanita tersebut. Perbuatan seperti itu termasuk bagian dari zina." Para ulama berkata: "Barang siapa mengambil satu kendi air dingin, kemudian dia meminumnya, dan membayangkan bahwa yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. Wanita itu sama dengan pria, bahkan kehormatannya melebihi pria."
Bersenggama setelah mimpi junub hukumnya juga haram.

Didalam kitab An-Nashihah dijelaskan, bahwa orang yang memegang zakarnya dengan menggunakan tangan kanan dan bersenggama dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing. Ada yang mengatakan, bahwa hal itu bisa mengakibatkan anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma karena mimpi yang merupakan permainan setan. Dengan demikian, apabila persenggamaan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka anak yang terlahir itu akan disukai oleh setan.

Hari-Hari Yang Harus Dihindari Untuk Menikah

Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang harus dihindari ketika memasuki pernikahan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz:
"Tinggalkan hari Rabu dan jangan digunakan,
jika hari Rabu itu jatuh pada akhir bulan.
Demikian pula tanggal tiga, lima, dan tiga belas,
dua lima, dua satu, dua empat, serta enam belas."
Disini penazham menjelaskan, bahwa untuk memasuki pernikahan hendaknya menhindari delapan hari tertentu, yaitu: hari Rabu terakhir dari setiap bulan, karena ada hadits, bahwa "Hari Rabu diakhir bulan selamanya adalah hari naas (apes)."

Imam Suyuthi menjelaskan didalam kitab Jami'ush Shagir, bahwa hari-hari yang dimaksud adalah tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal-hal yang penting sepeti nikah, bepergian, menggali sumur, menanam tanaman keras, dan lain-lain. Sebagai mana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, yang di nazhamkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam bentuk bahar thawil sebagai berikut:
"Jauhilah tujuh hari dengan sempurna.
Jangan memulai sesuatu dan jangan pergi.
Jangan membeli pakaian baru atau perhiasan.
Jangan menikahkan anak putri dan jangan menanam pohon.
Jangan menggali sumur atau membeli rumah.
Jangan bersahabat dengan raja dan hati-hatilah.
Tanggal tiga, lima, kemudian tiga belas.
Tanggal-tanggal berikutnya yaitu tanggal enam belas.
Pada tanggal dua puluh satu, takutlah akan kejelekannya,
begitu pula tanggal dua puluh empat, dan dua puluh lima.
Setiap hari Rabu akhir bulan dan seluruh hari yang aku larang itu merupakan hari naas selamanya.
Aku meriwayatkan semua keterangan ini dari samudera ilmu,
yakni Ali bin 'Ammil Musthafa, pemimpin umat."

Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hari tersebut, beliau menjawab: "Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di balai pertemuan (Darun Nadwah) guna mencari cara yang baik untuk membunuh Nabi Saw." Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab: "Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa mengeluarkan darah haid, hari terbunuhnya Ibnu Adam oleh saudaranya, Jirjis, Zakaria dam Yahya as., juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim (istri Firaun), serta disembelihnya sapi bani Israil."
Karena alasan-alasan tersebut Nabi Saw. dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu. Nabi Saw. bersabda:
"Pada hari Sabtu terdapat saat yang tidak dialirkan darah. Dan pada hari Sabtu neraka Jahanam diciptakan, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt., serta Nabi Musa dan Nabi Harun as. wafat."

Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. dan beliau menjawab: "Hari Rabu adalah hari naas, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para pengikutnya serta kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh as. dihancurkan."
Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. Ditambahkan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian. Menurut keterangan yang ada didalam kitab Ina' pada hari itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang. Memang ada sebagian ulama yang meragukan keterangan tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu.
Didalam kitab An-Nashihah ada keterangan untuk tidak melakukan sesuatu seperti, memotong rambut, memotong kuku, cantuk, bepergian, dan sebagainya, pada hari-hari terlarang guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari-hari tersebut.
Akan tetapi, Imam Ibnu Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari Imam Malik: "Tidak ada halangan melakukan pijat dengan menggunakan minyak dan melakukan cantuk pada hari Sabtu. Begitu pula bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu milik Allah Swt. Saya tidak melihat bahwa dilarangnya bahwa melakukan aktifitas pada hari-hari tertentu sebagai persoalan yang besar."
Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu. Ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawa: "Kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab hari-hari itu akan memusuhi kamu." Artinya, jangan meyakini bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri. Kalaupun benar-benar terjadi, hal itu tidak lain karena akibat pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari tertentu tersebut kebetulan sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Syekh Khalil didalam litbanya jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukukan suatu amalan, karena semua hari adalah milik Allah Swt., tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfaat."
Imam Nawawi berkata: "Kesimpulannya, menjauhi hari Rabu karena keyakinan akan kejelekan yang merupakan kepercayaan ahli perbintangan hukumnya benar-benar garam. Sebab semua hari adalah milik Allah Swt., tidak ada hari yang berbahaya dan tidak ada hari yang bermanfaat kerena keadaan hari-hari itu sendiri. Menjauhi hari-hari yang lain juga tidak berbahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti."
Dalam arti, bahwa melakukan seperti keterangan diatas (menghindari hari-hari tertentu) hanya didasarkan pada hadits dhaif. Sebagaimana dikemukakan oleh penyusun kitab An-Nashihah menyebutkan, bahwa sebagian ulama melakukan cantuk pada hari Rabu (dalam tulisan lain pada hari sabtu). Mereka tidak mengindahkan sabda Nabi Saw. yang artinya:
"Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (sebagian pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit belang, maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri."
Mereka menganggap hadits tersebut tidak shahih. Selang beberapa hari kemudian mereka terjangkiti penyakit belang. Kemudian sebagian dari mereka mimpi bertemu Nabi Saw., dalam mimpi itu ia berkata kepada Nabi Saw., namun beliau balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu?." Dia menjawab:"Ada tapi hadits itu tidak shahih." Maka Rasulullah Saw. bertanya: "Apakah belum cukup bagimu?" Diapun berkata kepada Rasulullah Saw. "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." Kemudian Nabi Saw. mendoakannya. Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang.

Pengarang Syarah Ar-Risalah menambahkan sebagai berikut: "Sebaiknya hadits dhaif seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya, kecuali dalam masalah-masalah hukum yang setaraf."
Benar, hadits dhaif itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka jangan sampai amal itu berhenti pada hari-hari tersebut.

Hal-Hal Yang Harus DiPerhatikan Saat Hendak Mengulangi Senggama

Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya:
"Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan."
Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.

Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata, "Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak." Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi menurut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama.

Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua. Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (menurut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina.

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya:
"Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama.
Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.
Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya menunggu beberapa saat.

Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
"Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda,
adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini.
Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki.
Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita."

Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang.
Imam Ibnu Ardhun menuturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, "Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki."

Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya:
"Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda,
secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.
Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan.
Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan,
patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan."

Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah, dan nikmat.
Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:
1. Uqubah (siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.
2. Nikmat (kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat.
3. Karamah (penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.

Faedah

Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:
ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A'UUDZUBIKA AN YYAL'ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani, dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur."

Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.

Ancaman Bagi Istri Yang Tidak Taat Kepada Suaminya

Diceritakan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadap kepada para shahabat Rasulullah. Dia menyampaikan kepada shahabat tentang hal-hal yang terjadi atas istrinya. Salah seorang shahabat menanggapi pengaduan laki-laki tersebut dengan memberikan keterangan yang dia dengar dari Rasulullah Saw. kemudian (setelah lewat beberapa waktu) para shahabat mengirimkan keterangan-keterangan yang diperoleh dari beliau Nabi Saw. kepada istri laki-laki tersebut bersama Khuzaifah bin Al-Yaman ra.

Adapun keterangan-keterangan itu antara lain adalah sebagai berikut: "Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila aku diperintahkan agar seorang bersujud kepada orang lain, maka pasti aku perintahkan wanita (istri) sujud kepada suaminya."

Dari shahabat Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang mengeraskan suaranya melebihi suara suaminya, maka setiap sesuatu yang terkena sinar matahari akan melaknat dia, kecuali dia mau bertaubat dan kembali dengan baik."

Dari shahabat Ustman bin Affan ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila seorang wanita memiliki seluruh dunia ini, kemudian dia nafkahkan kepada suaminya, setelah itu dia mengumpat suaminya karena nafkah tersebut, maka selain Allah Swt. melebur amalnya, dia juga akan digiring bersama Fir'aun."

Dari Ali bin Abi Thalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Andaikata seorang wanita memasak kedua teteknya (kedua buah dadanya), kemudian dia memberi makan suaminya dengan kedua teteknya itu, maka hal itu belum dapat menyempurnakan haknya sebagai istri."

Dari shahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita mana pun yang mengambil barang-barang suaminya, maka baginya dosa tujuh puluh kali sebagai pencuri."

Dari shahabat Abdullah bin Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita mana pun yang memiliki harta, kemudian suaminya meminta harta itu dan dia menolaknya, maka Allah Swt. akan mencegahnya kelak pada hari kiamat untuk mendapatkan apa yang ada disisi Allah Swt."

Dari Ibnu Mas'ud ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang di rumahnya tidak jujur terhadap suaminya atau tidak setia di tempat tidur suaminya, maka Allah Swt. pasti akan memasukkan ke dalam kuburnya tujuh puluh ribu ekor ular dan kalajengking yang menggigitnya sampai pada hari kiamat"
Dari shahabat Amr bin Ash ra. rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang tidak setia ditempat tidur suaminya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam neraka, kemudian dari mulutnya keluar nanah, darah, dan nanah busuk."

Dari shahabat Anas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang berdiri bersama selain suaminya, dan orang lain itu bukan muhrimnya, maka Allah Swt. pasti akan menyuruhnya berdiri di tepi neraka Jahannam dan setiap kalimat yang diucapkan akan tertulis baginya seribu kejelekan."

Dari shahabat Abdullah bin Umar ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang keluar dari rumah suaminya (tanpa izin) maka setiap benda yang basah dan kering akan melaknatinya."

Dari shahabu Thalhah bin Abdullah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang berkata kepada suaminya, 'Aku sama sekali tidak pernah mendapatkan kebaikan darimu', maka Allah swt. akan memutuskan rahmat-Nya darinya."

Dari Zubair bin Al-Awwam ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang terus-menerus menyakiti hati suaminya sampai suaminya menjatuhkan talak, maka siksa Allah Swt. tetap padanya"

Dari Sa'ad bin Abu Waqqash ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang memaksa suaminya diluar batas kemampuannya, maka Allah Swt. pasti menyiksanya bersama dengan orang Yahudi dan Nasrani."

Dari Sa'id Musayyab ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang meminta sesuatu kepada suaminya, sementara dia tahu bahwa suaminya tidak mampu untuk itu, maka Allah Swt. kelak pada hari kiamat pasti akan meminta diperpanjang penyiksaan kepadanya"

Dari shahabat Abdullah bin Amr ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang wajahnya cemberut didepan suaminya, maka kelak pada hari kiamat dia datang dengan muka yang hitam, kecuali kalau dia bertaubat atau ceria."

Dari Ubaidah bin Al-Jarrah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang membuat suaminya marah, sementara dia sendiri zalim atau marah kepada suaminya,maka Allah Swt. tidak akan menerima ibadah fardhu dan sunnah darinya"

Dari Abdullah bin Masud ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah Swt. melaknat wanita-wanita yang mengulur waktu. Ditanyakan, 'Siapakah wanita-wanita yang mengulur-ulur waktu itu ya Rasulallah?' Rasulullah Saw. menjawab,'Dia adalah wanita yang diajak suaminya tidur, kemudian dia mengulur-ulur waktu untuk tidur bersamanya dan sibuk dengan urusan lain, hingga suaminya tertidur."

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang memandang wajah suaminya dan tidak tersenyum, maka sesungguhnya dia tidak akan melihat surga selamanya, kecuali dia bertaubat dan menyadarinya hingga suami meridhainya"

Dari shahabat Salman Al-Farisi ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan merias diri, kemudian keluar dari rumahnya, maka dia pasti keluar bersama murka Allah Swt. dan kebencian-Nya, hingga dia kembali ke rumahnya."

Dari shahabat Bilal bin Hamamah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang melakukan shalat dan puasa tanpa izin suaminya, maka pahala shalat dan puasanya itu bagi suaminya, dan baginya adalah dosa."

Dari Abu Darda' ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang membuka rahasia suaminya, maka kelak pada hari kiamat Allah Swt. akan mencemooh dia didepan para makhluk, demikian juga ketika di dunia sebelum di akhirat."

Dari Abu Said Al-Khudri ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Wanita manapun yang melepas pakaianya di selain rumah suaminya, maka dosa semua orang yang telah mati dibebankan kepadanya, dan Allah Swt. tidak akan menerima amal fardhu maupun sunnahnya."

Dari shahabat Abbas bin Abdul Muthalib ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Diperlihatkan kepadaku neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Hal itu tidak akan terjadi, kecuali mereka (wanita-wanita) banyak berdosa terhadap suami-suami mereka."

Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Sebagian tanda ridha Allah Swt. kepada wanita adalah suaminya ridha padanya"

Qurratul Uyun,
Syarah Nazham Ibnu Yamun

Kamis, 22 April 2010

HERPES SIMPLEKS

Virus herpes simpleks adalah merupakan virus DNA, dan seperti virus DNA yang lain mempunyai karakteristik melakukan replikasi didalam inti sel dan membentuk intranuclear inclusion body. Intranuclear inclusion body yang matang perlu dibedakan dari sitomegalovirus. Karakteristik dari lesi adalah adanya central intranuclear inclusion body eosinofilik yang ireguler yang dibatasi oleh fragmen perifer dari kromatin pada tepi membran inti.


Berdasarkan perbedaan imunologi dan klinis, virus herpes simpleks dapat dibedakan menjadi dua tipe yaitu :


1. Virus herpes simpleks tipe 1 yang menyebabkan infeksi herpes non genital, biasanya pada daerah mulut, meskipun kadang-kadang dapat menyerang daerah genital. Infeksi virus ini biasanya terjadi saat anak-anak dan sebagian besar seropositif telah didapat pada waktu umur 7 tahun..

2. Virus herpes simpleks tipe 2 hampir secara eksklusif hanya ditemukan pada traktus genitalis dan sebagian besar ditularkan lewat kontak seksual.


Penyebaran


Virus herpes simpleks menyebar melalui kontak tubuh secara langsung dan sebagian besar dengan kontak seksual. Dalam keadaan tanpa adanya antibodi , kontak dengan partner seksual yang menderita lesi herpes aktif, sebagian besar akan mengakibatkan penyakit yang bersifat klinis. Penyebaran tanpa hubungan sexual dapat terjadi melalui autoinokulasi pada penderita infeksi virus herpes simpleks atau dengan cara lain yang dibuktikan pada kasus herpes genital pada anak-anak.


Penyebaran transplasenta sangat jarang terjadi dan masih belum jelas, tetapi diduga tidak jauh berbeda dengan penularan virus herpes yang lain seperti sitomegalovirus, Epstein-Barr virus dan lain-lain.


Penularan pada bayi dapat terjadi bila janin yang lahir kontak dengan virus pada ibu yang terinfeksi virus aktif dari jalan lahirnya dan ini merupakan penularan pada neonatal yang paling sering terjadi. Meskipun demikian kejadian herpes neonatal kecil sekali yaitu 1 : 25 000 kelahiran . Beberapa keadaan yang mempengaruhi terjadinya herpes neonatal adalah banyak sedikitnya virus, kulit ketuban masih utuh atau tidak, ada atau tidaknya lesi herpes genital, dan ada atau tidaknya antibodi virus herpes simpleks. Pada ibu hamil dengan infeksi primer dan belum terbentuk antibodi maka penularan dapat terjadi sampai 50 % sedangkan pada infeksi rekuren hanya 2,5 – 5 %.


Gejala kllinis


Secara umum gejala klinik infeksi virus herpes simpleks dapat dibagi dalam 2 bentuk yaitu :


1. Infeksi primer yang biasanya disertai gejala ( simtomatik ) meskipun dapat pula tanpa gejala ( asimtomatik ). Keadaan tanpa gejala kemungkinan karena adanya imunitas tertentu dari antibodi yang bereaksi silang dan diperoleh setelah menderita infeksi tipe 1 saat anak-anak. Masa inkubasi yang khas selama 3 – 6 hari ( masa inkubasi terpendek yang pernah ditemukan 48 jam ) yang diikuti dengan erupsi papuler dengan rasa gatal, atau pegal-pegal yang kemudian menjadi nyeri dan pembentukan vesikel dengan lesi vulva dan perineum yang multipel dan dapat menyatu. Adenopati inguinalis yang bisa menjadi sangat parah. Gejala sistemik mirip influenza yang bersifat sepintas sering ditemukan dan mungkin disebabkan oleh viremia. Vesikel yang terbentuk pada perineum dan vulva mudah terkena trauma dan dapat terjadi ulserasi serta terjangkit infeksi sekunder. Lesi pada vulva cenderung menimbulkan nyeri yang hebat dan dapat mengakibatkan disabilitas yang berat. Retensi urin dapat terjadi karena rasa nyeri yang ditimbulkan ketika buang air kecil atau terkenanya nervus sakralis. Dalam waktu 2 – 4 minggu, semua keluhan dan gejala infeksi akan menghilang tetapi dapat kambuh lagi karena terjadinya reaktivasi virus dari ganglion saraf. Kelainan pada serviks sering ditemukan pada infeksi primer dan dapat memperlihatkan inflamasi serta ulserasi atau tidak menimbulkan gejala klinis.


2. Infeksi rekuren. Setelah infeksi mukokutaneus yang primer, pertikel-partikel virus akan menyerang sejumlah ganglion saraf yang berhubungan dan menimbulkan infeksi laten yang berlangsung lama. Infeksi laten dimana partikel-partikel virus terdapat dalam ganglion saraf secara berkala akan terputus oleh reaktivasi virus yang disebut infeksi rekuren yang mengakibatkan infeksi yang asimtomatik secara klinis ( pelepasan virus ) dengan atau tanpa lesi yang simtomatik. Lesi ini umumnya tidak banyak, tidak begitu nyeri serta melepaskan virus untuk periode waktu yang lebih singkat (2 – 5 hari) dibandingkan dengan yang terjadi pada infeksi primer, dan secara khas akan timbul lagi pada lokasi yang sama. Walaupun sering terlihat pada infeksi primer, infeksi serviks tidak begitu sering terjadi pada infeksi yang rekuren.


Infeksi primer pada ibu dapat menular pada janin, meskipun jarang, melalui plasenta atau lewat korioamnion yang utuh dan dapat menyebabkan abortus spontan, prematuritas, ataupun kelainan kongenital dengan gejala mirip infeksi pada sitomegalovirus seperti mikrosefali, korioretinitis, IUGR. Janin hampir selalu terinfeksi oleh virus yang dilepaskan dari serviks atau traktus genitalis bawah setelah ketuban pecah atau saat bayi dilahirkan. Infeksi herpes pada bayi baru lahir mempunyai salah satu dari ketiga bentuk berikut ini :


1. Disseminata ( 70 % ), menyerang berbagai organ penting seperti otak, paru. Hepar, adrenal, dan lain-lain dengan kematian lebih dari 50 % yang disebabkan DIC atau pneumonitis, dan yang berhasil hidup sering menderita kerusakan otak. Sebagian besar bayi yang terserang bayi prematur.

2. Lokalisata ( 15 % ) dengan gejala pada mata, kulit dan otak dengan kematian lebih rendah dibanding bentuk disseminata, tetapi bila tidak diobati 75 % akan menyebar dan menjadi bentuk disseminata yang fatal. Bentuk ini sering berakhir dengan kebutaan dan 30 % disertai kelainan neurologis.

3. Asimtomatik hanya terjadi pada sebagian kecil penderita herpes neonatal.


Diagnosis


Secara klinis bila didapatkan lesi yang khas maka dapat dicurigai infeksi virus herpes simpleks, tetapi diagnosis yang paling baik adalah ditemukannya virus dalam kultur jaringan. Sensitivitas pada pemeriksaan kultur hampir 95 % sebelum lesi tersebut membentuk krusta saat spesimen diperoleh dan ditangani dengan benar. Pada hakekatnya hasil positif palsu tidak ditemukan. Sayangnya pemeriksaan ini cukup mahal dan membutuhkan waktu lebih dari 48 jam, dan bahkan pada yang eksaserbasi asimtomatik diperlukan waktu yang lebih lama lagi mengingat titer virus yang lebih rendah.


Cara yang lebih cepat adalah dengan memeriksa adanya antibodi secara ELISA, dengan sensitivitas 97,5 % dan spesifisitas 98 % meskipun waktu yang dibutuhkan tetap lebih dari 24 jam. Metode serologi ini banyak dipakai dalam penelitian epoidemiologi dan secara luas mulai banyak dipakai meskipun manfaat dalam klinis masih diragukan karena sebagian besar populasi adalah seropositif untuk virus herpes simpleks tipe 1 sedang reaksi silang dengan virus herpes simpleks tipe 2 sering terjadi. Bila ditemukan serokonversi atau adanya IgM spesifik maka kemungkinan infeksi primer harus dipikirkan.


Penyembuhan


Prinsip utama adalah jangan biarkan virus dan bayi bertemu .Wanita yang terkena infeksi virus herpes genitalis dianjurkan untuk tidak hamil. Apabila ibu sudah terlanjur hamil hati-hati dengan ancaman partus prematurus dan viremia pada ibu karena penurunan daya tahan tubuh. Ibu yang terkena virus herpes genitalis dan bayi yang lahir dengan herpes neonatal dapat diobati dengan acyclovir atau vidarabine yang aman terhadap kehamilan maupun pada bayinya.


Karena beratnya ancaman infeksi virus herpes pada neonatus, persalinan perabdominam dianjurkan pada kasus-kasus dengan dugaan lesi herpes pada genitalia atau dengan kultur atau Pap smear terakhir yang memperlihatkan hasil positif untuk virus herpes. Kultur hanya dilakukan pada ibu dengan lesi herpetik yang mencurigakan. Bila tidak terdapat lesi, persalinan dapat dilakukan pervaginam.


Bayi yang lahir dengan ibu atau bapak yang sedang terserang herpes genital atau oral dapat dirawat gabung dengan ibu, dan dapat diberikan ASI bila tidak ada lesi pada puting dan dihindari kontak langsung dengan setiap lesi yang ada.


Sejak tahun 1980an mulai digunakan pengobatan antivirus untuk infeksi herpes dengan acyclovir. Acyclovir terkonsentrasi pada sel yang terinfeksi virus herpes simpleks dan tidak terkonsentrasi dalam sel yang tidak terinfeksi. Obat ini bersifat penghambat kompetitif terhadap polimerase DNA virus dan merusak rantai DNA. Mekanisme ini dapat menghambat pembentukan DNA virus dan mempunyai keamanan yang tinggi dengan selektivitas terhadap sel yang terinfeksi.


Acyclovir dapat digunakan dalam beberapa bentuk preparat antara lain krim untuk topikal, powder untuk intravena, kapsul oral dan suspensi oral. Preparat topikal digunakan dengan dioleskan pada daerah terinfeksi setiap 3 jam, 6 kali perhari, selama 7 hari. Acyclovir intravena diberikan pada kasus yang berat dengan dosis 5 mg/ kg setiap 8 jam selama 5 hari.


Kapsul oral acyclovir diindikasikan untuk 3 keadaan yaitu : Pengobatan infeksi primer, pengobatan infeksi ulang yang berat dan penekanan rekurensi yang sering dan berat. Dosis pemberian acyclovir oral adalah 200 mg, 5 kali perhari selama 10 hari.


Sampai saat ini belum ditemukan vaksinasi yang efektif untuk infeksi virus herpes simpleks, meskipun pada model binatang didapatkan vaksin yang efektif untuk mencegah infeksi dan untuk mengurangi pembentukan fase laten di ganglion saraf.

Virus Herpes Simpleks

Virus-virus herpes termasuk ke dalam genus virus DNA. Α-herpesvirus terdiri dari herpes simpleks-1 (HSV-1), herpes simpleks-2 (HSV-2), dan virus zoster varicella yang telah dikenal. Β-herpesvirus diwakili oleh sitomegalovirus. Γ-herpesvirus mencakup virus Epstein-Barr dan HSV-6 (eksantema subitum). Virus herpes secara karakteristik memiliki sebuah amplop lipid, sebuah kapsik icosahedral, dan sebuah inti protein dari DNA berantai ganda.

Studi-studi serologis pada populasi-populasi besar menandakan bahwa kebanyakan orang dewasa di perkotaan menunjukkan bukti infeksi sebelumnya dengan herpesvirus. Dari orang-orang dewasa yang diteliti, 90-95% telah mengalami infeksi HSV-1 (Rawls, 1985). Pada otopsi-otopsi acak orang-orang dewasa perkotaan, 65% ganglia trigeminal yang diperiksa mengandung HSV-1. Sampai 95% dari populasi perkotaan yang diambil sampelnya memiliki penanda serologik untuk virus zoster varicella. Studi-studi serologik menguatkan bahwa infeksi-infeksi Epstein-Barr telah dialami oleh 85-90% orang dewasa perkotaan. Dari 65 sampai 70% dari populasi yang sama ini telah mengalami infeksi sitomegalovirus. Eksantema subitum tidak sering didiagnosa secara klinis tetapi tersebar luas dalam populasi pediatri perkotaan.


Antibodi-antibodi terhadap HSV-2 jarang dideteksi sampai aktivitas seksual dimulai. Diantara wanita yang ditemukan di klinis penyakit tertularkan seksual (STD), sampel yang diambil secara acak menunjukkan bahwa 46% telah mengalami infeksi HSV-2 dibanding dengan 8,8% pada populasi non-STD dari mahasiswa-mahasiswa universitas (Corey, 1982). Sebanyak tujuh puluh persen wanita penjaja seks yang diteliti ditemukan seoreaktif terhadap HSV-2 (Corey dan Spear, 1986).

HSV ditemukan pada spesies mamalia lainnya. Untungnya kebanyakan dari HSV ini tidak mudah tertular ke manusia. Akan tetapi, HSV simian dapat ditularkan melalui inokulasi langsung cairan yang terinfeksi dari kera ke manusia dan bisa mematikan (Holmes dkk., 1990). Tak satupun dari obat-obat antiviral yang efektif dalam pengobatan infeksi HSV manusia juga efektif untuk infeksi simian.

Infeksi HSV-1 dan HSV-2 primer terjadi pada individu-individu yang sebelumnya telah mengalami infeksi virus tertentu. Lesi bisa terjadi pada area yang luas, yang melibatkan banyak dermatoma, dan antibodi-antibodi penetralisir bisa ditunjukkan dalam 14 hari setelah kenampakan lesi-lesi klinis. Titer-titer antibodi yang meningkat menguatkan adanya respons humoral terhadap virus. Lesi-lesi rekuren biasanya kurang parah dan durasinya singkat. Peluruhan asimptomatik cirus ditemukan pada infeksi oral dan genital dan bisa dideteksi hanya dengan kultur. Periode laten dengan sekuestrasi virus dalam badan-badan saraf mengikuti penyembuhan lesi-lesi simptomatik dan asimptomatik. Virus-virus laten berfungsi sebagai sumber lesi klinis dan asimptomatik rekuren.

Penularan HSV terjadi melalui inokulasi langsung atau penghirupan sel-sel terinfeksi dan tetes-tetes cairan tubuh. Pemindahan material terinfeksi dari permukaan epitelium sel skuamus terstratifikasi utuh dalam 4-5 menit setelah keterpaparan bisa mencegah infeksi.

Infeksi yang rekuren dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi imunitas seluler, seperti onset penyakit lain, episode demam, mens, tekanan emosional, dan lecur surya (sunburn). Diperkirakan bahwa sekitar 14% individu yang terinfeksi dengan HSV-1 akan mengalami lesi kutaneous rekuren (Reeves dkk., 1981). Kebanyakan mereka yang terinfeksi mengalami penyakit lagen dan mungkin tidak pernah mengekspresikan lesi-lesi kutaneous setelah episode primer (Reeves dkk., 1981).

Perjalanan klinis HSV dikendalikan oleh (1) ada atau tidak adanya tempat-tempat reseptor genetik utuk HSV pada permukaan sel-sel epitelium; (2) kemampuan keratinosit terinfeksi untuk menghasilkan interferon-α sehingga memblokir penyebaran infeksi pada sel-sel yang terinfeksi; (3) kemampuan individu untuk memobilisasi sel-sel pembuluh alami dan memprogram sel-sel T helper terhadap virus; dan (4) kemampuan host yang terinfeksi untuk memberikan respons humoral cepat terhadap infeksi. Walaupun antibodi-antibodi reaktif-silang dan spesifik tipe dihasilkan sebagai respons terhadap infeksi baik dengan HSV-1 atau HSV-2, antibodi-antibodi ini tidak berfungsi untuk memberikan imunitas protektif silang. Bahkan dalam sub-sub kelompok dari masing-masing kelompok viral, tidak ada imunitas-silang protektif.

Untuk menegakkan diagnosis presumptif infeksi HSV-1 atau HSV-2, lesi-lesi kutaneous atau membran mukus yang tersusun atas vesikel-vesikel berkelompok dan multiloculated pertama kali harus diamati. Lesi-lesi yang kompatibel secara klinis ini bersama dengan hapusan Tzanck positif dimana sel-sel epitelium abnormal berinti banyak dan berinti banyak yang ditemukan biasanya sudah cukup untuk menentukan diagnosis presumptif secara akurat.

Pemeriksaan histologis mikroskop cahaya untuk vesikel-vesikel herpes sering menandakan diagnosis presumptif dengan menunjukkan (1) degenerasi balloon yang jelas dari epitelium terinfeksi yang terkait dengan acantholysis yang jelas; (2) vesikel-vesikel terlokulasi dan sel-sel raksasa berinti banyak, serta sel-sel nukleasi yang abnormal; (3) vaskulitis parah yang ditandai dengan deposit-deposit fibrinoid dan sebuah respons inflammatory padat yang mengandung banyak neutrofil baik di dalam maupun di luar dinding-dinding kapiler; (4) debu nuklear, sel-sel merah estravasasi dan perdarahan sesekali yang terjadi akibat nekrosis dinding pembuluh. Pada pasien-pasien yang mengalami pneumonitis, badan-badan inklusi tipikal ditemukan dalam parenchyma paru pada pemeriksaan histologis. Jaringan encephalitis mengandung inklusi intranuklear eosinofilik. Tipe-tipe inklusi yang sama juga bisa ditemukan dalam hati dan kelenjar adrenal setelah sepsis, yang menghasilkan kematian.

Diagnosis definitif infeksi HSV-1 atau HSV-2 memerlukan kultur jaringan dan imunotiping. Penentuan sub-tipe virus-virus ini memanfaatkan stabilitas pola-pola endonuklease restriktif DNA nya, yang berbeda bagi masing-masing komposisi isolat virus. Pola-pola ini memungkinkan pengidentifikasian semua pasien yang terinfeksi virus dengan virus tertentu (Hayward dkk., 1984) atau pengidentifikasian berbagai infeksi virus pada seseorang.

Infeksi-Infeksi Herpes Primer

Infeksi HSV primer biasanya terjadi pada orang-orang yang sebelumnya tidak mengalami keterpaparan terhadap virus. Mereka tidak memiliki antibodi-antibodi penetralisir tetapi akan mendapatkannya dalam 14-21 hari pertama dari infeksi awal (Corey dan Spear, 1986; Rawls, 1985). Walaupun penyakit kompleks primer tidak lebih jarang terjadi, penyakit ini bisa terjadi pasien-pasien yang mengalami penyakit viral awal yang disebabkan oleh sub-sub tipe HSV-1 dan HSV-2.

Inokulasi virus bisa terjadi di bagian manapun pada kulit, pada mata, atau pada membran mukus. Yang paling ditakuti adalah inokulasi korneal secara langsung dan keratokonjungtivitis herpetik yang dihasilkan. Jika penyakit dibiarkan tidak diobati, ulser-ulser dendritus dalam bisa terjadi dan menghabiskan kebutaan akibat scarring atau perforasi kornea. Inokulasi viral secara langsung ke dalam lipatan-lipatan perionychial akan menghasilkan whitlow herpetik. Lesi-lesi yang menyusahkan dan terasa nyeri ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi personil medis – paling sering ditemukan pada perawat, teknisi endoskopi, dan dokter gigi. Dengan ditemukannya tindakan-pencegahan universal yang digunakan sekarang ini digunakan dalam kebanyakan setting medis, frekuensi witlow herpetik telah berkurang signifikan.

Infeksi primer pada janin in utero dalam membran amnionik utuh tidak umum terjadi. Akan tetapi, jika ibu memiliki infeksi HSV primer pada bagian manapun di tubuhnya dan mengalami viremia signifikan, invasi plasenta dan kontaminasi janin bisa terjadi. Jika ini terjadi, janin bisa mati in uteri atau pada periode neonatal awal akibat kerusakan otak, paru, dan hati. Vesikel-vesikel kutaneous difus dan berkelompok akan terdapat pada anak-anak ini. infeksi in utero tidak terjadi pada pasien-pasien dengan HSV rekuren selama ibunya tidak tertekan sistem kekebalannya secara signifikan.

Infeksi primer pada periode neonatal disebabkan oleh inokulasi selama kelahiran, kontaminasi langsung dari personil medis pada saat perawatan, atau dari orang tua yang secara aktif meluruhkan virus ini. Anak-anak ini bisa mengalami gingivostomatitis fulminasi dan mengalami masalah dengan menyusui, tetapi jarang mengalami pneumonitis atau diseminasi. Akan tetapi, gingivostomatitis primer bisa terjadi kapanpun selama masa hidup pada orang-orang yang sebelumnya tidak mengalami infeksi virus, tetapi palign sering terjadi pada 2 tahun pertama masa hidup (Corey dan Spear, 1986; Rawls, 1985). Infeksi HSV-2 primer pada mulut bisa terjadi dengan adanya HSV-1 rekuren. Infeksi perineal dan genital dibahas selanjutnya dalam bab ini.

Erupsi Varicelliformis Kaposi

Erupsi varicelliformis Kaposi merupakan penularan HSV pada permukaan tubuh. Sebelum ditemukannya terapi antiviral yang efektif, penyakit ini merupakan kondisi yang berpotensi mematikan. Sekarang ini mungkin masih membahayakan nyawa pasien. Penularan yang tersebar luas ini terjadi setelah inokulasi langsung HSV ke dalam epitelium skuamus terstratifikasi yang rusak, menghasilkan banyak kolonisasi primer. Pasien-pasien yang berisiko untuk penularan herpetik mencakup atopik, yang memiliki penyakit keratinisasi, dan pasien dengan imunosupresi yang disebabkan oleh abnormalitas kongenital, terapi obat imunosupresif, atau abnormalitas imun seluler yang didapat seperti infeksi HIV, limfoma, atau leukemia.

Herpes Simpleks Rekuren

Walaupun reaktivasi dan rekurensi infeksi HSV selanjutnya belum dipahami dengan baik, HSV-1 diketahui lebih antigenik dibanding HSV-2, yang lebih sering terkait dengan penyakit rekuren. Trauma psikis yang parah, imunosupresi aitrogenik, cedera cahaya ultraviolet, cedera termal, suar dermatitis atopik, dan penyakit sistemik, viral, dan bakteri signifikan semuanya merupakan kejadian-kejadian klinis yang terkait dengan reaktivasi dan semuanya terkait dengan infeksi HSV rekuren selanjutnya. Semakin parah imunosupresi, semakin sering rekurensi terjadi (Corey dan Spear, 1986).

Lesi-lesi kutaneous rekuren merupakan penyakit yang paling sering menyusahkan tetapi bisa mengarah pada dampak yang serius. Pada pasien yang mengalami dermatitis atopik, autoinokulasi bisa menyebarkan penyakit dan menghasilkan infeksi ekstensif. Keratokonjungtivitis rekuren bisa menyebabkan kerusakan parah pada kornea, yang menghasilkan scarring, perforasi, atau kebutaan (Gbr. 32-1). Cervicitis herpetik rekuren bisa juga menghasilkan masalah selama melahirkan. Penyakit aktif dan peluruhan aktif pada semester ketiga kehamilan pada umumnya dianggap sebagai indikasi kuat untuk operasi cesar.

Pada lesi klasik rekuren yang berlangsung lama, nyeri saraf pra-erupsi sering terjadi. Setelah banyak episode rekurensi, parestesia pasca-simpleks dari saraf yang terlibat bisa terjadi.

Diagnosis banding lesi-lesi herpetik pada membran mukus bisa diperparah oleh gejala-gejala kondisi-kondisi lain yang bisa disalahartikan, yang terlebih dahulu harus dipastikan sebelum diagnosis definitif bisa ditegakkan. Karena stomatitis aftosa bisa salah didiagnosa sebagai ulserasi herpetik, maka preparasi Tzanck, kultur HSV, dan biopsi harus dilakukan untuk menghindari kesalahan ini. Eritema oral rekuren multiformis bisa terkait atau tidak terkait dengan HSV (Brice dkk., 1989). Jadi jelas, pemfigus, pemfigoid cicatricial, erupsi obat, penyakit infeksi jamur dan lainnya juga bisa terkait dengan ulserasi oral, tetapi biopsi yang lebih baik, imunopatologi, kultur virus, kultur jamur, dan studi serologis bisa membedakan ini dari HSV.

Herpes Simpleks Genital

HSV genital merupakan penyakit-tertular-seksual kedua paling umum yang asal usulnya berkaitan dengan virus (US Department of Health and Human Services, 1989). Jutaan kasus baru ditemukan setiap tahun. Trauma emosional yang terkait dengan HSV genital sangat mengganggu pada wanita karena rasa takut akan menginfeksi anak-anak selama kehidupan intrauterin dan kelahiran. Diantara pasien-pasien penyakit tertular seksual, 46% dari wanita yang mendatangi klinis penyakit-tertular-seksual telah ditemukan terinfeksi dengan HSV-2 berbanding 8,8% dari kelompok universitas yang dikontrol untuk usia (Koutsky dkk., 1990). Presentase tepat untuk kejadian HSV-1 tidak tersedia. Kedua jenis kelamin bisa menjadi pembawa asimptomatik sehingga bertindak sebagai reservoir kronis dan vektor penyakit.

Lesi-lesi HSV yang tertularkan secara seksual bisa ditemukan pada bagian manapun di tubuh, tetapi lesi yang paling tipikal ditemukan pada genitalia (Gbr. 32-2), dalam mulut, dan dalam anus, dimana lesi primer serta lesi rekuren bisa sangat ekstensif. Lesi-lesi rekuren cukup umum jika HSV-2 merupakan agen etiologinya. Frekuensi rekurensi tergantung bukan hanya pada tipe virus tetapi pada respons imun pasien terhadap virus penginfeksi juga. Kultur-kultur telah digunakan dengan baik dalam menentukan keberadaan HSV-1 dan HSV-2 tetapi tidak memiliki manfaat prognostik dalam memprediksikan penyakit rekuren.

Pasien-pasien penyakit-tertular-seksual (STD) harus menjalani pemeriksaan fisik yang cermat. Pemeriksaan harus melibatkan palpasi pada semua kelenjar getah bening, pemeriksaan kulit permukaan seluruh tubuh termasuk tangan, kaki, anus, mulut, dada, dan genitalia. Pemeriksaan cermat pada mulut, nasofaring, dan genitalia harus dilakukan, khususnya pada pasien pria yang sering memiliki lesi pada penis dan anus dan dalam mulut. Pada kebanyakan pasien klinik STD, umum bagi STD untuk ditemukan, seperti papilomavirus manusia, syfilis, gonorrhea, chalmydia, chancroid, Trichomonas, dan infeksi HIV.

Lesi-lesi awal tipikal dari infeksi HSV tampak sebagai vesikel-vesikel padat yang berkelompok yang akan pecah dengan mudah dan menyisakan erosi-erosi dangkal yang sangat nyeri, yang bisa merupakan tanda kondisi lain disamping HSV. Ulser-ulser yang lunak seperti ini menunjukkan diagnosis banding yang harus mencakup chancroid, limfogranuloma venereum dan sifilis serta HSV. Lesi-lesi syfilis biasanya asimptomatik. Cukup jarang, herpes zoster bisa menghasilkan lesi-lesi pada genitalia yang bisa disalahartikan sebagai HSV.

Untuk menegakkan diagnosis ulserasi genital lunak yang tepat. Sebuah pemeriksaan di ruang gelap harus dilakukan, sertai uji warna Gram, preparasi Tzanck, HSV dan kultur herpes zoster, kultur chancroud, dan pada beberapa kasus biopsi insisional. Jika lesi herpes simpleks berkerak, lesi-lesi ini kecil kemungkinannya menghasilkan preparasi Tzanck positif tetapi bisa menghasilkan kultur viral positif. Sayangnya, lesi-lesi herpetik vaginal dan servikal sering asimptomatik. Keberadaannya ditemukan dengan penelitian fisik yang cermat, dan didiagnosa secara akurat dengan kultur viral.

Pencegahan

Sejauh ini metode yang paling efektif untuk mencegah infeksi adalah penghindaran kontak atau penggunaan pembatas yang tidak dapat ditembus virus. Kondom lateks utuh merupakan pembatas yang paling efektif. Krim-krim spermatosida dan foam bisa merusak memusnahkan virus tetapi tidak efektif 100%. sabun dan air bisa memusnahkan virion dalam beberapa menit pertama setelah kontak, sehingga menjadikannya bermanfaat pada banyak permukaan kulit tetapi tidak praktis pada vagina dan cervix. Fenol, alkohol, iodin, dan klorofom semuanya merusak virus-virus ini dalam ruang-ruang ekstraseluler tetapi tidak praktis dalam penggunaan rutin pada kulit atau membran mukus.

Perkembangan vaksin manusia yang efektif masih belum terlalu pesat. Selama beberapa tahun, vaksin protein struktural utama telah banyak digunakan di Eropa dan terkadang di Amerika Serikat. Ini belum berhasil dalam mengimunisasi resipien-resipien atau dalam mencegah penyakit rekuren. Pembuatan vaksin terhadap HSV hewan telah membuka pintu untuk lebih meneliti vaksin HSV manusia. Pada model-model hewan, vaksin telah dibuat dari protein-protein struktural kecil dari HSV-1 telah terbukti tidak hanya dalam mencegah penyakit aktif dan kematian pada hewan-hewan yang diinokulasi tetapi juga berhasil dalam mencegah kolonisasi ganglia utama. Perkembangan vaksin-vaksin ini lebih lanjut diantisipasi, dan pengaplikasiannya pada penyakit manusia masih menunggu perkembangan selanjutnya. Perlu diperhatikan bahwa “vaksin-vaksin autogenous” tidak boleh dikembangkan dan tidak efektif. Ini hanya mengarah pada autoinokulasi dan terjadinya tempat-tempat inokulasi primer yang baru.

Penularan HSV-1 dan HSV-2 bisa menjadi bahaya nyata bagi personil medis. Virus-virus bisa ada selama beberapa hari pada instrumen yang terkontaminasi. Penggunaan sarung tangan, pembuangan alat yang sesuai, dan sterilisasi sangat disarankan dalam penanganan instrumen-instrumen yang terkontaminasi dan material-material limbah medis.

Terapi

Sejak tahun 1960an, banyak laporan yang menjelaskan efikasi berbagai pengobatan dalam pengobatan infeksi HSV ditemukan dalam literatur. Penggunaan BCG, autovaksin, vaksin polio, dan vaksin cowpox untuk meningkatkan sistem imun dan mengontrol rekurensi HSV dilaporkan tanpa validitas sains yang baik. Sekarang ini kita mulai memiliki agen-agen antiviral yang yang efektif dalam memusnahkan virus-virus dalam ruang-ruang ekstraseluler, tetapi obat-obat yang sama ini tidak mampu memberantas HSV dari sistem saraf pusat. Walaupun agen-agen antiviral ini tidak bisa memberantas HSV dari sistem saraf pusat, 5-iodo-2'-deoksiuridin (IDU0, adenin arabinosa (ara-A), dan sitosin arabinosida (ara-C) telah menjadi andalan untuk terapi fulminating eye dan infeksi HSV menular.

Pada pertengahan 1980an, asiklovir menjadi tersedia, dan dengannya sebuah revolusi dalam perawatan pasien-pasien HSV asimptomatik. Obat ini secara efektif menghambat pertumbuhan virus-virus HSV yang menghasilkan kinase thymidin kinase. Dalam sel-sel yang terinfeksi virus, thymidin kinase yang spesifik HSV memfosforilasi obat menjadi bentuk mono- di- dan tri-fosfatase nya. Enzim-enzim seluler kemudian mengonversi mon- dan di-fosfat ini menjadi trifosfat dari obat tersebut, yang menghambat DNA polimerase, sehingga mencegah pembentukan DNA yang lebih viral. Selama sel-sel infeksi mengandung kinase thymidin viral, proses inhibisi viral bisa terus berlanjut (Douglas, 1984).

Untungnya, HSV yang kekurangan thymidin kinase tidak umum, dan jumlah mutasi HSV dari yang menghasilkan thymidin kinase dengan yang kekurangan thymidin kinase biasanya terjadi dengan lambat. Pada kebanyakan kasus mutasi tidak terkait dengan resistensi viral yang signifikan terhadap asiklovir jika pasien imunokompeten. Pada pasien-pasien imunodefisien, lain lagi ceritanya. Virus yang kekurangna thymidin kinase bisa terbentuk meskipun pasien sedang menjalani pengobatan asiklovir, dan infeksi HSV bisa ditularkan. Jika ini terjadi, maka agen-agen antiviral lainnya yang tidak memerlukan aktivitas kinase tymidin untuk efektifitasnya harus digunakan pada pasien-pasien ini. IDU, ara-A, ara-C, dan khususnya sodium fosfanet bisa bermanfaat pada infeksi HSV yang kekurangan thymidin kinase (Sall dkk., 1989).

Pada tahun 1989, CDC setuju dengan otoritas-otoritas medis lainnya dan merekomendasikan agar HSV primer diobati dengan 200 mg asiklovir lewat mulut lima kali sehari selama 7-10 hari atau sampai penyembuhan klinis telah terjadi. Akan tetapi, mereka juga merekomendasikan agar herpes proctitis diobati dengan dengan 400 mg lewat mulut lima kali sehari selama 7-10 hari atau sampai penyembuhan klinis telah dicapai. Pasien yang dirawat inap karena infeksi progresif yang parah atau yang mengalami encephalitis, pneumonitis, atau komplikasi lain harus mendapatkan sekurang-kurangnya 5mg/kg berat tubuh secara aintravena setiap 8 jam selama 5-7 hari atau sampai pembersihan klinis telah terjadi (US Department of Health and Human Service, 1989).

Isu-isu seputar penggunaan asiklovir sebagai terapi sistemik untuk HSV rekuren terus diperdebatkan. Obat ini cukup mahal, sehingga tidak digunakan oleh departemen kesehatan pasien yang tidak mampu. Biayanya menjadi kendala karena untuk menekan lesi-lesi rekuren secara klinis, asiklovir harus diberikan menurut salah satu dari dua schedul, baik pada 200 mg dua kali sehari dengan basis tidak terbatas atau schedul sesekali yang dimulai jika terjadi rekurensi klinis. Karena asiklovir diekskresikan dalam ginjal dan bisa membentuk kristal jika output ginjal rendah, maka terapi jangka panjang memerlukan pemantauan yang sering terhadap kadar kreatinin serum dan bersihkan kreatinin. Dengan demikian direkomendasikan agar terapi asiklovir kontinyu tidak melebihi 1 tahun. Pengobatan pasien-pasien yang tertekan sistem kekebalannya bisa memerlukan dosis yang tinggi, dosis yang lama, dan variasi obat karena resistens virus.

Penggunaan asiklovir pada wanita hamil juga masih terus diperdebatkan. Obat ini hanya boleh digunakan pada infeksi-infeksi yang membayakan nyawa pasien dan merupakan pengobatan yang dipilih untuk neonatus yang terinfeksi. Asiklovir tidak direkomendasikan untuk wanita selama kelahiran jika diketahui membawa virus, karena ketiadaan peluruhan virus tidak menjamin kegunaannya. Karena bahaya terhadap janin setelah kerusakan prematur membran ambiotik neonatal saat kelahiran, pasien HSV yang simptomatik atau asimptomatik pada saat kelahiran harus dipertimbangkan sebagai kandidat untuk operasi cesar.

Bentuk-bentuk terapi yang lain untuk infeksi yang perlu disebutkan untuk pertimbangan di masa mendatang adalah interferon dan gansiklovir. Interferon memegang peranan utama dalam mengendalikan migrasi virus infeksi dari sel ke sel. Kegunaannya dalam penyakit klinis sebagai pengobatan utama masih menunjukkan klarifikasi di masa mendatang (Pazin dkk., 1987). Gansiklovir telah dikembangkan untuk digunakan dalam infeksi-infeksi sitomegalovirus (Fletcher dan Baflour, 1990). Walaupun cukup berhasil dalam mengontrol infeksi sitomegalovirus pada pasien-pasien yang tertekan sistem kekebalannya, kegunaannya pada infeksi HSV yang resisten masih mengecewakan.

Manajemen dan Konseling Pasangan

Pasien dengan infeksi HSV genital harus diberi tahu tentang riwayat alami penyakit yang mereka alami. mereka juga harus dinasihati untuk tidak melakukan aktivitas seksual apabila terdapat lesi terbuka. Mereka harus diberi tahu tentang peluruhan viral asimptomatik karena mereka bisa menjadi reservoir virus dan mentransmisikan penyakitnya selama periode-periode peluruhan asimptomatik tersebut. Masalah dan risiko infeksi neonatal harus dijelaskan kepada pria dan wanita yang mengalami herpes genital. Wanita usia melahirkan yang mengalami herpes genital harus menyarankan kepada dokter mereka tentang riwayat yang mereka alami sehingga kehamilan di masa mendatang bisa dievaluasi dengan benar